Kompas TV video vod

Sambo Sebut Perintahnya Tak Bisa Dibantah, Pengamat: Perintah Dalam Hierarki Relasi Kuasa

Kompas.tv - 25 Desember 2022, 22:35 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hadir sebagai saksi di muka sidang obsturction of justice atau perintangan penyidikan pada Kamis lalu, Ferdy Sambo turut disertakan sebagai saksi mahkota dalam persidangan, untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

Dalam keterangannya, Sambo mengatakan para bawahan tidak dapat menolak perintah yang disampaikan atasan.

Bagaikan mulut yang dibungkam dan tidak berdaya, walaupun perintah tersebut salah, namun hirarki atasan tetap tidak bisa dibantah.

Sang bawahan harus menelan perintah, menanggung konsekuensi bersama, alih-alih berlindung dibalik sang pimpinan.

Baca Juga: [FULL] Kesaksian Ferdy Sambo untuk Irfan Widyanto, Dicecar soal Perintah pada Anak Buah

Arif yang juga hadir sebagai saksi dalam sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan, mengaku, dirinya di telfon Sambo dan diperintah untuk memusnahkan file CCTV tanggal 13 Juli 2022 lalu, untuk menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV.

Ferdy Sambo juga mencoba menggelitik pemikiran para bawahannya, yang terlihat meragukannya.

Dalam hal ini, Arif yang saat itu berkomunikasi dengan Sambo, mengatakan mempercayainya dan memusnahkan bukti rekaman sesuai perintah Ferdy Sambo.

Menurut Pakar Hukum Pidana, Hery Firmansyah, perintah atasan ke bawahan yang diarahkan Sambo kepada para bawahannya memiliki pembelaan kepentingan.

Dalam konteks hukum pidana, menurutnya terdapat 3 parameter utama terkait perintah.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x