Kompas TV video vod

Sederet Keterangan Ahli Sidang Sambo: Ragukan Pelecehan hingga Grup WA Duren Tiga

Kompas.tv - 25 Desember 2022, 17:30 WIB
Penulis : Dian Septina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah ahli memberikan keterangan mengenai kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (19/12/2022).

Dalam persidangan, ahli menyakini bahwa tindakan Ferdy Sambo dkk terhadap Yosua benar merupakan pembunuhan berencana. Di sisi lain, ahli meragukan adanya pelecehan yang dilakukan Yosua terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Ahli Forensik dan Medikolegal dari RS Bhayangkara pada Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri Farah Primadani Karouw menyatakan, hanya ada luka tembak di tubuh Brigadir J. Rinciannya, 7 luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar.

Baca Juga: Saksi Ahli Sambo Beri Keterangan Menguntungkan Putri: Visum Bukan Satu-Satunya Alat Bukti!

Sementara, saksi ahli forensik dan medikolegal Ade Firmansyah menjelaskan, tembakan fatal yang menyebabkan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat  atau Brigadir J terjadi di bagian kepala. 

Dia mengatakan, ada lima tembakan yang ditemukan saat melakukan ekshumasi. Dari lima luka tembak itu, tembakan terakhir berada di bagian kepala Brigadir J.

Ahli kriminologi dari Universitas Indonesia (UI), Muhammad Mustofa, meyakini bahwa perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya terhadap Brigadir J merupakan tindakan pembunuhan berencana.

Baca Juga: [FULL] Jawaban Ahli Digital Forensik atas Pertanyaan Jaksa, dari CCTV Duren Tiga hingga Barang Bukti

Sebabnya, ada jeda waktu sejak pertama Sambo mendengar pengakuan istrinya soal pelecehan hingga akhirnya Yosua dieksekusi. Apalagi, Sambo mengaku dirinya sempat ingin bermain badminton sebelum penembakan Yosua.

Namun, Mustofa ragu pembunuhan berencana ini dipicu oleh peristiwa pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Sebenarnya, kata Mustofa, pelecehan seksual bisa saja menjadi motif sepanjang ada bukti yang dihadirkan di persidangan. Namun, dalam kasus ini, pelecehan hanya berdasar pada keterangan Putri.

Video editor: Bara Bima Hardika



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x