Kompas TV nasional update

Sidang Obstruction of Justice, Ahli Ungkap Pemindahan Video CCTV Duren Tiga Terjadi pada Dini Hari

Kompas.tv - 23 Desember 2022, 14:57 WIB
sidang-obstruction-of-justice-ahli-ungkap-pemindahan-video-cctv-duren-tiga-terjadi-pada-dini-hari
Ahli digital forensik Adi Setya hadir dalam sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rachman Arifin, Jumat (23/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli digital forensik, Adi Setya, mengungkapkan bahwa terjadi pemindahan video rekaman CCTV kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada tanggal 13 hingga 14 Juli 2022 dini hari.

Adi menjelaskan, video CCTV yang mengarah ke bagian depan rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan itu ditemukan di dalam hard disk eksternal berwarna hitam yang menjadi barang bukti kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan Ferdy Sambo Cs atas kasus kematian Brigadir J.

"Proses peng-copy-annya (penyalinan) selama tujuh menit, mulai tanggal 13 bulan tujuh 2022 (13 Juli 2022) pukul 11.59 PM sampai dengan tanggal 14 Juli 2022 pukul 12.06 AM," kata ahli digital forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022) dipantau dari Breaking News Kompas TV.

Adi juga mengatakan pihaknya memastikan bahwa file video berjenis MP4 tersebut disalin dari folder bernama Video Project di dalam folder Picture yang biasanya tersimpan di perangkat komputer atau laptop dengan sistem operasi Windows.

Baca Juga: Kepribadian Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Disebut Saling Membutuhkan, Ini Penjelasan Psikolog

"Dari penamaan folder ini, kami bisa ketahui bahwa folder itu dibuat secara default (otomatis dari sistem -red) oleh sistem operasi Windows, jadi dugaan kami folder tersebut dipindahkan dari sistem operasi Microsoft Windows," ujarnya.

Ia mengaku tidak melakukan pemeriksaan terkait durasi video tersebut, namun ia melakukan beberapa kali tangkapan layar yang menunjukkan bahwa video tersebut sesuai dengan pemeriksaan kasus perintangan penyidikan.


Selain itu, Adi juga menemukan bahwa video tersebut disalin secara bersamaan dengan ribuan file lainnya yang termuat di dalam tiga folder.

"Kami lakukan pengecekan di hard disk eksternal, kemudian kami temukan 2.831 item file disalin dalam media eksternal berupa hard disk," ujarnya.

Ribuan file tersebut, kata Adi, termuat di dalam tiga folder utama yang disalin ke dalam hard disk. Pertama, folder bernama B4iQ. Kedua, folder bernama Picture. Ketiga, folder bernama Documents.

"Nomer hard disk WX41A79HL102 warna hitam," ujarnya di sidang terdakwa Arif Rachman Arifin itu.

Selain memeriksa hard disk eksternal tersebut, Adi juga mengaku memeriksa lima flash disk yang diberikan oleh penyidik.

Baca Juga: Motif Kekerasan Seksual di Kasus Pembunuhan Brigadir J Disebut Tak Bisa Hapus Perbuatan Pidana Sambo

Namun, ia menyatakan tidak ada informasi di dalam perangkat penyimpanan elektronik tersebut yang berkaitan dengan pemeriksaan perintangan penyidikan kasus Brigadir J.

Adi menjelaskan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan setelah menerima surat permintaan pemeriksaan digital forensik dari penyidik Polri pada tanggal 12 Agustus 2022.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x