Kompas TV nasional hukum

Polisi Ungkap Kendala Tangani Kasus Bos Perusahaan Swasta Aniaya Dua Anak Kandungnya

Kompas.tv - 23 Desember 2022, 09:44 WIB
polisi-ungkap-kendala-tangani-kasus-bos-perusahaan-swasta-aniaya-dua-anak-kandungnya
Komnas PA mendesak seorang ayah yang menganiaya anaknya di Tebet segera ditangkap. (Sumber: Instagram)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan kendala dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan swasta terhadap dua anak kandungnya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus tersebut terkendala oleh hasil visum. Sebab, peristiwa penganiayaan itu terjadi sejak 2021 hingga September 2022.

Baca Juga: Viral Video Ayah Aniaya Anak, KPAI Minta Negara Lakukan Intervensi

"Kami menunggu hasil visum karena peristiwanya antara setahun dan dilaporkan di tanggal 23 September 2022," kata Kombes Ade di Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Ade menambahkan, pihaknya masih mengarahkan kepada kedua korban berusia 10 dan 12 tahun itu untuk menjalani konseling ke Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Sejauh ini, kata dia, kedua anak tersebut sudah tiga kali menjalani konseling. Namun, keduanya kembali dijadwalkan menjalani konseling pada hari ini, Jumat (23/12).

Di saat yang sama, Ade menuturkan, pihaknya juga mengupayakan memanggil terlapor untuk mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Viral Bos Perusahaan Diduga Aniaya Anak, Ini Tips Pilih Pasangan Agar Tak Terjadi KDRT

"Minggu depan, karena minggu ini akan kami kirimkan panggilan sebagaimana diatur di KUHP, perlu waktu yang cukup untuk memanggil orang supaya datang," ujarnya.

Selain itu, Ade menuturkan, pihaknya juga menyesuaikan pertemuan antara pihak pelapor, korban, dan konselor, sehingga perlu banyak waktu untuk menangani kasus ini sampai tuntas.

"Kami tidak menunggu viral, karena kami memastikan peristiwa yang dilaporkan adalah kekerasan terhadap anak," ujar Ade.

"Hal itu sebagaimana diatur Pasal 76C Jo 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak."



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x