Kompas TV regional berita daerah

91 Kali Mencuri Motor, 7 Pelaku Diringkus Polisi

Kompas.tv - 22 Desember 2022, 13:45 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.TV - AV, AA, RA, JI, IB, AK dan HR. Tujuh kawanan pencuri motor ini berhasil diringkus Satreskrim Polresta Bandar Lampung usai beraksi di 91 lokasi.

Dari penangkapan para pelaku, polisi juga menyita 11 unit sepeda motor curian dengan belasan nomor polisi, sepucuk senjata api rakitan dan perlengkapan mencuri.

Baca Juga: Warga Kecewa! Usai Harga Naik, Solar Justru Sulit Didapat

Polisi menyebut motif ketujuh mencuri sepeda motor ini karena tuntutan ekonomi dan satu diantaranya positif sebagai pengguna narkoba.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mencari lokasi dan korban lainya atas pencurian sepeda motor yang dilakukan para pelaku serta akan melacak para penadah dan pembeli motor hasil curian.

Para pelaku pencurian dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara penadah motor curian dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

#curanmor #senjataapi #beritadaerah

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.