Kompas TV nasional peristiwa

Kemenag Buka Penerimaan Calon Pegawai PPPK, Total 49.549 Formasi, Ini Syarat dan Alurnya

Kompas.tv - 22 Desember 2022, 08:52 WIB
kemenag-buka-penerimaan-calon-pegawai-pppk-total-49-549-formasi-ini-syarat-dan-alurnya
Ilustrasi kantor Kemenag. Kemenag buka penerimaan PPPK tahun 2022 (Sumber: situs Kemenag)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Gading Persada

JAKARTA KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun anggaran 2022.

Adapun seleksi penerimaan calon pegawai PPPK Kemenag mulai dibuka sejak Rabu, 21 Desember 2022 dan ditutup pada 6 Januari 2023.

Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag Nizar Ali menjelaskan, pihaknya mengundang putra-putra terbaik di Indonesia untuk melamar dan mendaftar. Pendaftaran PPPK Kemenag juga dipastikan gratis. 

“Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” terangnya di Jakarta, Rabu (21/12) dilansir situs resmi Kemenag. 

Ia juga menjelaskan, ada tiga kriteria dan syarat seleksi PPPK Kemenag.

Baca Juga: Kemen PUPR Buka Penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Teknis Kuota 2.706 Orang, Ini Persyaratannya

Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II).

Mereka calon pegawai PPPK Kemenag adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

Kedua, pelamar Non ASN Kementerian Agama.

Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, pelamar lainnya.

Yaitu, pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lantas, bagaimana Syarat dan Cara Daftar PPPK Kemenag?

Nizar lantas menjelaskan syarat penerimaan calon PPPK Kemenag, sebagai berikut: 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x