Kompas TV nasional hukum

KPK Periksa Sekjen JokPro Timothy Ivan sebagai Saksi Kasus Suap Sudrajad Dimyati

Kompas.tv - 21 Desember 2022, 16:39 WIB
kpk-periksa-sekjen-jokpro-timothy-ivan-sebagai-saksi-kasus-suap-sudrajad-dimyati
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati.


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan salah satu saksi yang diperiksa yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komunitas Jokowi-Prabowo (JokPro) 2024 Timothy Ivan Triyono.

Timothy diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, pada hari ini, Rabu (21/12/2022). 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu.

Tak hanya Timothy, pada hari ini, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Ahmad Riyadh selaku pengacara dan pegawai MA Rizki Andayani.

Meski demikian, Ali belum menjelaskan keterkaitan para saksi tersebut dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut.

Baca Juga: Kasus Suap Sudrajad Dimyati, KPK Periksa Jaksa Jampidsus Kejagung hingga Cleaning Service MA

Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK membongkar kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA ini lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9) lalu.

Sudrajat Dimyati diduga menerima suap terkait pengurusan perkara kasasi perdata KSP Intidana. Dia diduga menerima suap sebesar Rp800 juta supaya membuat putusan kasasi yang menetapkan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.

KPK pun kemudian mengembangkan kasus tersebut dan hingga kini total sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka itu, diantaranya hakim agung Sudrajad Dimyati; hakim agung, Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial Edy Wibowo.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Baca Juga: Susul Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK Karena Terlibat Kasus Suap



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.