Kompas TV nasional sosial

Seleksi PPPK 2022 di BPOM Dibuka, Ada 458 Formasi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.tv - 21 Desember 2022, 14:10 WIB
seleksi-pppk-2022-di-bpom-dibuka-ada-458-formasi-ini-syarat-dan-cara-daftarnya
BPOM Buka seleksi penerimaan PPPK 2022 hari ini, Rabu (21/12/2022). (Sumber: Instagram/bpom_ri)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 hari ini, Rabu (21/12/2022).

Melansir laman Instagram BPOM RI, pendaftaran dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

"BPOM mencari 458 orang terbaik untuk bergabung bersama BPOM dalam mengawal obat dan makanan aman di Indonesia. Apakah kamu salah satunya? Selamat berjuang!" tulis akun @bpom.ri.

Adapun 458 orang calon PPPK BPOM 2022 itu nantinya dialokasikan untuk mengisi 10 jabatan dengan empat zona penempatan.

Berikut 10 jabatan yang dibuka dalam rekrutmen PPPK BPOM 2022.

Baca Juga: 11 Formasi dan Tugasnya di Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Berikut Syaratnya

  • Ahli Pertama - Analisis Kebijakan (5 formasi di zona 1) 
  • Ahli Pertama - Pengawas Farmasi dan Makanan (104 formasi di zona 1, 90 di zona 2, 89 di zona 3, dan 87 formasi di zona 4) 
  • Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (7 formasi di zona 1) 
  • Ahli Pertama - Arsiparis (4 formasi di zona 1, 3 di zona 2, 5 di zona 3, dan 1 formasi di zona 4) 
  • Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (masing-masing 1 formasi di zona 1 dan 2) 
  • Ahli Pertama - Perencana (13 formasi di zona 1, 1 di zona 3, dan 3 di zona 4) 
  • Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat (3 formasi di zona 1) 
  • Ahli Pertama - Statistisi (1 formasi di zona 1) 
  • Terampil - Arsiparis (11 formasi di zona 1, 9 di zona 2, 5 di zona 3, dan 7 formasi di zona 4) 
  • Terampil - Pranata Komputer (5 formasi di zona 1, 2 di zona 2, dan 1 di zona 4). 

Syarat Umum PPPK BPOM 2022

Berdasarkan surat pngumuman Nomor: KP.03.01.2.24.12.22.40, berikut syarat PPPK BPOM 2022.

  1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal lebih tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar pada saat melamar. 
  2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih. 
  3. Tidak pernah diberhentikan atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. 
  4. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 
  5. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar. 
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku untuk jabatan yang mempersyaratkan. 
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan.

Syarat Dokumen

Sebelum mendaftar di laman sscasn.bkn.go.id, sebaiknya siapkan dahulu syarat dokumen berikut.

  • KTP 
  • Pas foto 
  • Surat lamaran
  • Ijazah 
  • Transkrip nilai 
  • Surat keterangan pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang dilamar 
  • Sertifikat kompetensi, pelatihan, bimbingan teknis, workshop, sosialisasi, portofolio, atau hasil kerja 
  • Surat pernyataan, terdiri dari surat pernyataan instansi dan surat pernyataan tidak menderita penyakit kronis 
  • Dokumen tambahan bagi pelamar penyandang disabilitas, meliputi surat keterangan disabilitas dan video. 

Baca Juga: Cara Daftar Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Dibuka Hari Ini di sscasn.bkn.go.id

Cara Daftar PPPK BPOM 2022

Pendaftaran PPPK 2022 BPOM dilakukan secara online sampai 6 Januari 2023 melalui sscasn.bkn.go.id.

  • Bagi yang belum memiliki akun, buat akun menggunakan NIK, KK, KTP, isi identitas, swafoto dan mencetak Kartu Informasi Akun.
  • Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, lalu lengkapi data diri.
  • Pilih instansi Badan Kepegawaian Negara dilanjutkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi;
  • Unggah dokumen persyaratan
  • Pastikan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi)
  • Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali).

Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah paling lama 3 hari sejak pengumuman hasil seleksi administrasi. 

Selengkapnya mengenai syarat PPPK BPOM 2022 dapat dilihat di sini.

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x