Kompas TV nasional hukum

Mabes Polri Jawab Ferdy Sambo yang Tuding Penyidik Ingin Semua Orang di Rumahnya Jadi Tersangka

Kompas.tv - 21 Desember 2022, 05:15 WIB
mabes-polri-jawab-ferdy-sambo-yang-tuding-penyidik-ingin-semua-orang-di-rumahnya-jadi-tersangka
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers, Jumat (2/9/2022). (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri merespons tudingan bekas anggotanya sekaligus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang menyebut penyidik kepolisian ingin semua orang di rumahnya menjadi tersangka.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bekerja sesuai dengan fakta hukum yang ada.

Baca Juga: Terungkap, CCTV Rekam Putri Candrawathi Naik Lift Bareng Kuat Ma'ruf ke Lantai 3 Rumah Saguling

Tak terkecuali dalam menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Timsus bekerja berdasarkan fakta hukum," kata Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (20/12/2022), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Dedi menjelaskan, kasus pembunuhan berencana yang menjerat mantan jenderal polisi bintang dua itu sudah masuk dalam ranah persidangan.

Karena itu, pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada majelis hakim yang memiliki kewenangan terhadap proses persidangan. Termasuk, menyerahkan semua putusan tersebut kepada majelis hakim.

Baca Juga: Terungkap di Sidang, Ricky Rizal Buat Grup WhatsApp Duren Tiga usai Brigadir J Tewas

"Itu kan sudah ranah persidangan dan domainnya hakim yang menilai," ujar Dedi Prasetyo.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dalam persidangan menyebut kerja penyidik kepolisian terkesan subyektif dalam menanganai kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Awalnya, Ferdy Sambo menanggapi keterangan saksi ahli yang merupakan kriminologi dari Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa.

Menurut Ferdy Sambo, saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum itu hanya membaca kronologi peristiwa dari pihak penyidik saja.

"Mohon maaf dari ahli kriminolog, karena sangat disayangkan lah apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak secara menyeluruh diberikan kepada ahli," ujar Sambo dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Baca Juga: Ferdy Sambo Tegaskan Tak Melakukan Penyiksaan kepada Yosua



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x