Kompas TV nasional hukum

Kasus Suap Sudrajad Dimyati, KPK Periksa Jaksa Jampidsus Kejagung hingga Cleaning Service MA

Kompas.tv - 20 Desember 2022, 14:07 WIB
kasus-suap-sudrajad-dimyati-kpk-periksa-jaksa-jampidsus-kejagung-hingga-cleaning-service-ma
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan satu saksi yang diperiksa yakni jaksa fungsional pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dody W. Leonard Silalahi. 

"Hari ini pemeriksaan Dody sebagai saksi dugaan kasus korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk tersangka SD dan kawan-kawan," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (20/12/2022), dikutip dari Antara.


 

Selain Dody, penyidik KPK turut memeriksa empat saksi lainnya, yakni staf honorer di MA Ahmad Fauzi, pihak wiraswasta Riris Riska Diana.

Kemudian dua orang saksi yang merupakan cleaning service di MA, khususnya di ruangan Sudrajad Dimyati, yaitu Fauzi dan Aji Wijayanto.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," jelas Ali Fikri.

Meski demikian, Ali Fikri tak menjelaskan lebih lanjut keterkaitan Jaksa Fungsional hingga cleaning service itu dalam perkara dugaan suap Sudrajad Dimyati.

Baca Juga: KPK Tetapkan Hakim Yustisial MA, Edy Wibowo Jadi Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara

Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK membongkar kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA ini lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9) lalu.

Sudrajat Dimyati diduga menerima suap terkait pengurusan perkara kasasi perdata KSP Intidana. Dia diduga menerima suap sebesar Rp800 juta supaya membuat putusan kasasi yang menetapkan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.

Terbaru, KPK menetapkan Hakim Yustisial MA, Edy Wibowo sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebutmerupakan hasil pengembangan terhadap penyidikan perkara suap pengurusan perkara dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.

Meski demikian Edy terjerat dalam perkara yang berbeda. Ia diduga menerima suap Rp 3,7 miliar terkait kasasi perdata Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.

Sehingga hingga kini total ada 14 tersangka yang ditetapkan KPK.

Selain Sudrajad Dimyati dan Edy Wibowo, 12 tersangka lainnya yakni Hakum Agung, Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Baca Juga: Hakim Agung Tersangka Baru Kasus Suap Sempat jadi Saksi Sudrajat Dimyati

 



Sumber : Kompas TV/Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x