Kompas TV nasional sosial

Cara Daftar Jadi Anggota PPS Pemilu 2024 di siakba.kpu.go.id, Berikut Syaratnya

Kompas.tv - 18 Desember 2022, 08:31 WIB
cara-daftar-jadi-anggota-pps-pemilu-2024-di-siakba-kpu-go-id-berikut-syaratnya
Cara mendaftar PPS Pemilu 2024 di Siakba. Dibuka mulai hari ini, Minggu (18/12/2022). (Sumber: siakba.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara Pemilihan Umum (PPS Pemilu) 2024 dilakukan secara online melalui laman siakba.kpu.go.id.

Melansir laman kpu.go.id, pendaftaran PPS Pemilu 2024 dibuka mulai hari ini, Minggu (18/12/2022) hinggg 27 Desember 2022.

Setelah lolos seleksi, PPS Pemilu 2024 akan bekerja mulai 17 Januari 2024 sampai 4 April 2024.

Kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merekrut 251.295 orang anggota PPS untuk 83.765 desa atau kelurahan se-Indonesia.

Ada sejumlah keuntungan menjadi anggota PPS, salah satunya mendapatkan honorarium atau gaji per bulan sebesar Rp1.500.000 untuk ketua PPS dan Rp1.300.000 untuk anggota.

Berikut syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia paling rendah 17 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Selain syarat umum di atas, berikut syarat dokumen yang perlu disiapkan sebelum mendaftar. 

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
  4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  6. Daftar Riwayat Hidup.
  7. Pas Foto Berwarna 4x6.

Cara Mendaftar PPS Pemilu 2024

Pendaftaran dilakukan serentak melalui situs resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Berikut cara mendaftar menjadi PPS Pemilu 2024:

  • Kunjungi situs https://siakba.kpu.go.id
  • Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, nomor induk KTP (NIK), dan password;
  • Buka email yang didaftarkan dan lakukan aktivasi akun SIAKBA dengan membuka link yang dikirimkan;
  • Buka lagi situs https://siakba.kpu.go.id dan klik “Login”;
  • Isi data diri, lalu pilih seleksi dan unggah dokumen;
  • Cek kelengkapan dokumen melalui email yang didaftarkan;
  • Jika dokumen telah lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Namun, jika tidak, pelamar akan menerima pemberitahuan untuk melengkapi berkas sampai batas waktu pendaftaran berakhir;
  • Cek hasil verifikasi administrasi. Apabila memenuhi syarat (MS), maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi. Namun, jika tidak memenuhi syarat (TMS), maka pelamar dinyatakan tidak lulus;
  • Pendaftar yang dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi selanjutnya akan mengikuti tes tertulis dan kemudian wawancara;
  • Setelah semua tahapan selesai, pendaftar dapat memeriksa hasil seleksi untuk mengetahui lulus atau tidak menjadi anggota PPS Pemilu 2024.

Jika Anda mengalami kesulitas saat melakukan pendaftaran PPS Pemilu 2024, dapat mendatangi langsung kantor KPU kabupaten/kota untuk dibantu melakukan pendaftaran.


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x