Kompas TV nasional politik

Ternyata Pengadaan Rumah untuk Presiden Jokowi Sudah Ada Sejak 2017, tapi Ditolak

Kompas.tv - 18 Desember 2022, 05:05 WIB
ternyata-pengadaan-rumah-untuk-presiden-jokowi-sudah-ada-sejak-2017-tapi-ditolak
Presiden Jokowi berpidato dalam acara Silaturahmi Akbar Relawan Nusantara Bersatu di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (26/11/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo akan mendapatkan rumah dari negara usai selesai menjabat sebagai kepala negara. 

Rumah pensiun Presiden Jokowi ini berada di Kecamatan Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Deputi Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menjelaskan rumah untuk Presiden Jokowi ini sudah disiapkan sejak 2017 atau tiga tahun sebelum masa jabatan di periode pertama berakhir.

Proses pembangunannya juga sudah direncanakan dimulai tahun 2018, atau dua tahun sebelum masa jabatan Presiden Jokowi berakhir.

Baca Juga: Ditanyai soal Jatah Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar, Ini Jawaban Gibran Rakabuming!

Namun saat itu Presiden Jokowi menolak pemberian fasilitas rumah dari negara. 

"Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan. Rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019)," ujar Bey dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/12/2022).

Bey Machmudin menambahkan Oktober 2022, negara melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah bagi Presiden Jokowi.

Tanah tersebut berlokasi di Kecamatan Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Baca Juga: Pengadaan Tanah untuk Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar Rampung Oktober Lalu

Bey menjelaskan semua proses persiapan hingga pengadaan tanah untuk rumah Jokowi dari negara sudah sesuai aturan. 

Bey juga menekankan, pemberian rumah ini tak hanya dilakukan kepada Jokowi saja, tapi juga semua mantan presiden dan mantan wakil presiden yang pernah menjabat di Indonesia.

"Jadi sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan presiden dan mantan wakil presiden," ujar Bey

Presiden Jokowi akan mendapat rumah dari negara setelah masa jabatannya berakhir pada 2024 mendatang.

Baca Juga: 7 Sumber Mata Air Prosesi Siraman Kaesang Pangarep, dari Rumah Jokowi hingga Keraton Kasunanan

Lahan yang digunakan diketahui berlokasi di timur rumah makan Taman Sari Jalan Adi Sucipto Blulukan, Colomadu, Karanganyar.

Luasnya sekitar 8.000 meter persegi. Negara membelinya dari Presiden Direktur PT Rosalia Indah, Yustinus Soeroso.


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x