Kompas TV nasional hukum

Terungkap di Sidang, Pengusaha Migor Minum-minum Wine di Ruangan Dirjen Daglu

Kompas.tv - 14 Desember 2022, 11:19 WIB
terungkap-di-sidang-pengusaha-migor-minum-minum-wine-di-ruangan-dirjen-daglu
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana saat ditetapkan sebagai tersangka tindakan melanggar hukum dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022. (Sumber: Kompas.com/Rahel Narda)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pertemuan sejumlah perwakilan pengusaha produsen minyak goreng yang hadir dalam pertemuan di ruang Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana dilakukan dengan minum wine atau anggur.

Pertemuan sembari "minum-minum" tersebut terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dengan terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).

“Pada tanggal 3 Maret itu, tidak hanya 3 perusahaan ini, lebih dari 15 perusahaan ada di ruangan saya,” jawab Indrasari dalam persidangan.

Indrasari menjelaskan dalam pertemuan itu mereka membahas upaya mengatasi kelangkaan minyak goreng.

Rapat itu dihadiri oleh Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Benih Lobster KKP,  Duit Suap Dipakai Edhy Prabowo untuk Minum Wine

Jaksa lantas menanyakan apakah dalam pertemuan itu terdapat peserta yang membawa wine.

“Saya tidak ingat siapa yang membawa wine karena kalau mereka datang mereka bawa sendiri, mereka minum sendiri,” jawab Indrasari.

“Saksi enggak ikut minum?” tanya Jaksa.

“Saya tidak minum,” jawab Indrasari singkat.

Sebelumnya peristiwa "minum-minum" ini sempat diungkapkan dalam dakwaannya. Dalam pertemuan 2 Maret sekitar 18.00 WIB, Master Parulian Tumanggor dari Grup Wilmar, Stanley MA dari Grup Permata Hijau, Hanwi dan Tukiyo melakukan pertemuan di ruangan Indrasari.

Baca Juga: Kali Keempat, Mantan Mendag Muhammad Lutfi Tak Bersaksi di Sidang Korupsi Migor!

“Mengadakan pertemuan di ruang Kerja Terdakwa Indra  dan mengadakan minum-minum wine yang dibawa oleh Stanley MA,” tulis dakwaan itu.

Lantas pada 3 Maret, Indrasari langsung melakukan penerbitan  Persetujuan Ekspor tanpa melakukan verifikasi kebenaran dokumen permohonan.

“Pada tanggal 03 Maret 2022 terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana langsung menyetujui beberapa Persetujuan Ekspor (PE) tanpa melakukan verifikasi,” kata dakwaan tersebut.

Indrasari Wisnu Wardhana didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan PE CPO. Tindakan itu diduga memperkaya orang lain dan korporasi.

Negara mengalami kerugian sebesar Rp 18,3 triliun dengan rincian kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp 12.312053.298.925.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x