Kompas TV nasional hukum

Gayus Lumbuun Nilai Permintaan Ferdy Sambo Tak Libatkan Putri, Kuat dan Ricky Sulit Dikabulkan Hakim

Kompas.tv - 14 Desember 2022, 06:30 WIB
gayus-lumbuun-nilai-permintaan-ferdy-sambo-tak-libatkan-putri-kuat-dan-ricky-sulit-dikabulkan-hakim
Ferdy Sambo dengan menahan air mata menjelaskan tentang bagaimana istrinya, Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ferdy Sambo siap bertanggung jawab atas pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Ia juga siap bertangung jawab atas perintahnya kepada Richard Eliezer alias Bharada E dan meminta agar kasus ini tidak menyeret Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai sulit untuk hakim mengabulkan permintaan Ferdy Sambo agar Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi tidak dilibatkan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Gayus menjelaskan dalam memutuskan perkara hakim bermusyawarah dan bersama-sama memperhatikan sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan sidang didasarkan pada surat dakwaa. Hal ini tertuang dalam Pasal 182 ayat (4) KUHAP. 

Baca Juga: Ferdy Sambo ke Eliezer: Kita Berdua yang Tanggungjawab, Kuat, Ricky, Istri Saya Jangan Kau Libatkan

"Sumber inilah yang menjadi persoalan, dakwaan ini menjadi tumpuan bagi hakim, terdakwa dan JPU," ujar Gayus di program Kompas Malam KOMPAS TV, Selasa (13/2/2022).

Gayus menambahkan hakim memiliki pandangan secara teliti peran dari masing-masing terdakwa sesuai dengan dakwaan. 

Menurutnya akan sulit bagi hakim untuk mengabulkan permintaan Sambo agar Putri, Ricky dan Kuat tidak dilibatkan dalam kasus, sebab dalam dakwaan tertera Pasal 55 terkait turut serta melakukan perbuatan.

"Hakim akan dengan teliti melihat pembuktian dari dakwaan. Bagaimana terdakwa utama, pelaksana perintah membunuh ini semua akan diperhatikan hakim sesuai dengan Pasal 55 dan Pasal 56 ikut serta dalam hukuman yang sama," ujar Gayus.

Baca Juga: Jadi Sorotan, Beginilah Ekspresi Ferdy Sambo dan Putri Saat Bantah Kesaksian Eliezer...

Sebelumnya dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo menanggapi kesaksian dari Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Dalam tanggapannya Sambo menyatakan akan bertanggung jawab terhadap pembunuhan berencana Brigadir J, walaupun instruksi kepada Richard adalah "hajar" yang diterjemahkan perintah penembakan.

Ia meminta Richard Eliezer sama-sama bertanggung jawab atas tewasnya Yosua.

"Kalau lah saksi menyampaikan, saya minta menghajar kemudian saksi melakukan atau menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab, tapi kita berdua yang bertanggung jawab, Kuat, Ricky, istri saya jangan kau libatkan," ujar Ferdy Sambo.


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x