35 pasangan bukan suami istri terjaring razia yang digelar petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri, di sejumlah penginapan di kota Bandung.
Semua pasangan yang terjaring akan akan mengikuti sidang tipiring, atau denda sebesar 5 juta rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.