Kompas TV nasional kesehatan

Kabar Baik, 3 Jenis Obat Sirop Ini Aman dan Dapat Diedarkan Menurut BPOM

Kompas.tv - 11 Desember 2022, 05:15 WIB
kabar-baik-3-jenis-obat-sirop-ini-aman-dan-dapat-diedarkan-menurut-bpom
Ilustrasi obat sirop. (Sumber: ugm.ac.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga jenis obat sirop dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) per tanggal 7 Desember 2022.

Berdasarkan informasi dari BPOM yang disampaikan melalui media sosial Instagram bpom_ri pada hari ini, Sabtu (10/12/2022), ada tiga macam sirop yang aman dan dapat diedarkan.

1. Obat sirop kering (dry syrup)

Surat klarifikasi BPOM bernomor HM.01.1.2.10.22.175 tertanggal 27 Oktober 2022 memuat klasifikasi sirop obat bentuk sirop kering (dry syrup) aman dan bisa diedarkan. 

Di dalam surat BPOM tersebut tertulis, semua obat sirop dalam bentuk sirop kering (dry syrup) dan cairan oral untuk pengganti cairan tubuh (seperti oralit), tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol. Oleh karena itu, obat ini aman digunakan sesuai aturan pakai.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Cemaran Obat Sirop, Bos CV Samudera Chemical Mangkir dari Panggilan Polisi

Sebagaimana telah disampaikan BPOM, propilen glikol dan zat-zat lainnya tersebut rentan tercemar etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas normal. 

Obat sirop yang mengandung cemaran di atas ambang batas normal diduga jadi penyebab gagal ginjal akut pada anak. 

2. Sirop obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol

Berdasarkan hasil pengawasan BPOM, ada 168 obat sirop yang aman, karena tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol. Daftar obat tersebut dimuat di surat klarifikasi BPOM RI Nomor HM.01.1.2.11.22.179 tertanggal 17 November 2022.

Daftar obat sirop yang aman dan tidak mengandung bahan penyebab cemaran dapat Anda akses melalui pranala ini bit.ly/informasi-sirup-obat-9.


3. Sirop obat berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan memenuhi ketentuan 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x