PURWAKARTA, KOMPAS.TV - 4 dari 9 orang pengedar narkoba ini merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang. Satu dari keempat pelaku pengedar, belakangan diketahui merupakan anak anggota DPRD Purwakarta inisial FFR. FFR ditangkap bersama rekannya dan seorang perempuan, sedang memakai dan membagi barang haram sabu-sabu dalam beberapa bungkus kecil.
Sementara 5 orang pelaku lain, merupakan kelompok spesialis pengedar ganja. Saat ditangkap, untuk mengelabui polisi pelaku menyembunyikan ganjanya di dalam panci.
Dari tangan ke 9 pengedar tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 16,90 gram, ganja 810 gram, obat-obatan terlarang 650 butir, serta 5 unit telepon genggam.
Para pelaku pengedar narkoba ini, dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah:
IG :https:www.instagram.comkompastvjabar
Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw...
Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar
Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.