Kompas TV nasional peristiwa

Fakta Baru Dugaan Anggota Paspampres Perkosa Prajurit, Panglima TNI Sebut Keduanya Bisa Tersangka

Kompas.tv - 9 Desember 2022, 07:00 WIB
fakta-baru-dugaan-anggota-paspampres-perkosa-prajurit-panglima-tni-sebut-keduanya-bisa-tersangka
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam sebuah acara Rabu (12/10) di UGM. Ia juga ungkap fakta baru dugaan pemerkosaan dilakukan Paspampres (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Fakta baru diungkap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan anggota Paspampres bernama Mayor (Inf) BF yang diduga dilakukan kepada prajurit wanita Kostrad Letda Caj (K) GER.

Dalam hasil pemeriksaan awal penyidik Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI, kata Jenderal Andika, dugaan pemerkosaan itu disebut tidak ada. Bahkan keduanya disebut bakal jadi tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru, yang menyatakan atau yang mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan,” kata Jenderal Andika di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/12/2022).

Jenderal Andika menyebut, tindakan asusila keduanya didasari karena suka sama suka. 

Panglima TNI juga menyebutkan dari hasil pemeriksaan, hubungan mereka terjadi lebih dari sekali. Karena itu, dalam perkembangannya, keduanya akan dijadikan sebagai tersangka. 


 

“Artinya suka sama suka dan beberapa kali. Dan itu bukan pemerkosaan, sehingga arahnya, keduanya menjadi tersangka," ucap Jenderal Andika.

“Pihak yang tadinya dianggap sebagai korban, dalam perkembangannya berbeda, karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban. Jadi, sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka," ucapnya.

Baca Juga: Perwira Paspampres Perkosa Kowad Terancam Dipecat, Moeldoko: Aturan di TNI Tegas Tidak Ada Toleransi

Jenderal Andika lantas menyebut, pelaku yang sebelumnya dijerat dengan Pasal 285 tentang pemerkosaan kemudian diubah menjadi Pasal 281 tentang asusila.

"Itu sesuai dengan pidananya, sudah ada KUHP-nya. Tapi untuk aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," ujar Jenderal Andika.

Adapun saat ini Mayor (Inf) BF sudah ditahan di rutan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat. 

Upaya penyelidikan dan pemeriksaan juga masih dikembangkan oleh penyidik.

Selain itu, menurut Panglima TNI, masih dilakukan penyempurnaan terhadap berkas temuan barang bukti tambahan.

Baca Juga: Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Wanita, Panglima TNI Bersuara Keras: Pecat, Itu Harus

Sebelumnya, anggota Paspampres Mayor (Inf) BF telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia diproses hukum terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anggota Kostrad Letnan Dua Caj GE. D

Dugaan peristiwa pemerkosaan yang kemudian diubah menjadi asusila itu terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.



Sumber : Kompas TV/kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x