Kompas TV nasional hukum

Pengacara Kuat Maruf Laporkan Hakim yang Sidangkan Kasus Pembunuhan Brigadir J ke KY, Ada Apa?

Kompas.tv - 8 Desember 2022, 11:51 WIB
pengacara-kuat-maruf-laporkan-hakim-yang-sidangkan-kasus-pembunuhan-brigadir-j-ke-ky-ada-apa
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menilai keterangan-keterangan saksi yang dibeberkan dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi makin kacau. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

Adalah penasihat hukum dari terdakwa pembunuhan berencana, Kuat Ma'ruf, yang melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu ke KY.

Baca Juga: Pengakuan Ferdy Sambo Dimarahi Putri Candrawathi karena Diseret dalam Skenario Pembunuhan Brigadir J

Adapun majelis hakim yang mengadili kasus pembunuhan Brigadir J itu antara lain Wahyu Iman Santoso selaku hakim ketua, lalu Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.

Irwan Irawan, penasihat hukum Kuat Ma’ruf saat dikonfirmasi membenarkan telah melaporkan majelis hakim tersebut ke KY.


 

Namun demikian, ia enggan membeberkan lebih rinci apa yang menjadi keberatannya sehingga melaporkan majelis hakim tersebut ke KY. M"Siang ini aku kirim rilisnya ya," kata Irwan dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/12/2022).

Sementara itu, Juru Bicara KY Miko Ginting membenarkan adanya laporan dari tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf kepada majekis hakim PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Poligraf, Ferdy Sambo Ternyata Bohong saat Jawab Tak Ikut Menembak Brigadir J

“Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial,” kata Miko kepada Kompas.com, Kamis pagi.

Sebelum mengambil tindakan lebih jauh, Miko menuturkan, KY bakal melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut terlebih dahulu.

Hal itu dilakukan untuk menentukan apakah laporan tersebut bisa memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti.

“Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara obyektif,” kata Miko.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.