Kompas TV nasional hukum

Tugas Terberat Pemerintah tentang KUHP Baru adalah Menjelaskan Implementasinya pada Penegak Hukum

Kompas.tv - 8 Desember 2022, 06:50 WIB
tugas-terberat-pemerintah-tentang-kuhp-baru-adalah-menjelaskan-implementasinya-pada-penegak-hukum
Ilustrasi. Wamenkumham menilai tugas terberat pemerintah sebagai pembentuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah menjelaskan implementasi pada aparat penegak hukum. (Sumber: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tugas terberat pemerintah sebagai pembentuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah menjelaskan implementasinya pada aparat penegak hukum.

Penjelasan itu disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (7/12/2022).

“Saya kira tugas terberat pembentuk undang-undang, dalam hal ini adalah pemerintah dan DPR, adalah untuk terus menjelaskan di masa transisi selama tiga tahun,” jelasnya.

“Terutama justru bukan kepada masyarakat, terutama adalah pada aparat penegak hukum.”

Edward menilai, beragam kritik yang muncul berkaitan dengan pengesahan rancangan undang-undang (RUU) KUHP menjadi KUHP adalah masalah pengimplementasian pasal.

Baca Juga: Masih Ada Pasal di RKUHP yang Bermasalah, Masa Peralihan Akan Alot Karena Multitafsir?

“Sebenarnya kalau kita melihat berbagai kritik, yang dilakukan oleh mahasiswa dan juga oleh teman-teman sejawat saya, yang katakanlah mereka memiliki latar belakang hukum tata negara, saya sangat memahami bahwa yang mereka khawatirkan adalah masalah implementasi.”

“Kalau masalah implementasi kan, itu ada pada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Mengenai pendapat yang menyebut bahwa KUHP baru mengancam demokrasi dan merupakan kemunduran bagi kebebasan berpendapat, Edward mengatakan, itu hanya karena ketidakpahaman.

“Saya kira itu hanya persoalan ketidakpahaman. Kenapa demikian? Salah satu misi dari KUHP yang kita dengungkan itu adalah demokratisasi.”

Pemerintah, kata dia, sangat menjunjung tinggi kebebasan berdemokrasi, juga kebebasan mengeluarkan pendapat, karena itu dijamin oleh konstitusi.

“Tapi, harap diingat, konstitusi kita tidak menjamin kebebasan menghina, karena penghinaan adalah perbuatan pidana.”



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x