Kompas TV nasional hukum

Pasal Perzinaan di KUHP adalah Delik Aduan, Tidak Bisa Digerebek tanpa Laporan Suami atau Istri

Kompas.tv - 8 Desember 2022, 06:30 WIB
pasal-perzinaan-di-kuhp-adalah-delik-aduan-tidak-bisa-digerebek-tanpa-laporan-suami-atau-istri
Wamenkumham jelaskan, pasal tentang perzinaan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru merupakan delik aduan, dan aduan hanya bisa dilakukan oleh suami atau istri sah. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pasal tentang perzinaan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru merupakan delik aduan, dan aduan hanya bisa dilakukan oleh suami atau istri sah.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, pasal tentang perzinaan dalam KUHP yang baru merupakan delik aduan murni.

Dalam pembahasan di DPR, kata Edward, ada fraksi yang ingin pasal tersebut dihapus. Namun, ada juga yang ingin mempertahankan.

“Saya kira perlu dijelaskan kepada publik, ketika berbicara soal pasal ini, kita melakukan lobi, karena di parlemen sendiri, ini terbelah,” jelasnya dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (7/12/2022).

“Ada fraksi yang ingin ini dihapus, tapi ada fraksi yang tetap ingin mempertahankan,” sambungnya.

Fraksi yang ingin pasal dihapus, kata dia, memiliki alasan, termasuk adanya daerah yang membuat peraturan daerah bahwa Satpol PP bisa melakukan sweeping dan penggerebekan.

Baca Juga: HMI MPO Gorontalo Protes Pengesahan RUU KUHP

“Tapi kalau pasal ini dihapus, sejumlah fraksi, sejumlah partai menolak, alasannya karena ini adalah moral value.”

“Lalu apa titik komprominya? Satu, ini adalah delik aduan yang absolut, artinya apa? Yang bisa melapor hanya suami atau istri bagi perzinaan,” jelasnya.

Atau, lanjut dia, kohabitasi atau kumpul kebo bagi orang tua atau anak dari pasangan yang tidak terlibat hubungan perkawinan.

Selanjutnya, kata Edward, ditambahkan penjelasan tentang pasal tersebut, bahwa dengan berlakunya pasal ini, maka peraturan di bawahnya dinyatakan tidak berlaku.

“Artinya apa? Tidak boleh lagi ada perda yang membuat aturan sebagai delik biasa, tetapi dia harus delik aduan,” tekannya.

“Kedua, saya kira turis asing tidak perlu khawatir, karena ini adalah delik aduan absolut,” tegasnya.

Artinya, kata Edward, jika ada dua orang yang berpasangan datang dari luar negeri, mereka tidak mungkin akan digerebek saat menginap di hotel.

“Mereka menginap di hotel, karena ini delik aduan, tidak mungkin ada penggerebekan, tidak mungkin ada sweeping.”



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.