Kompas TV nasional hukum

Wamenkumham Beberkan 2 Penyebab RUU KUHP Berhasil Disahkan Tahun Ini

Kompas.tv - 8 Desember 2022, 05:45 WIB
wamenkumham-beberkan-2-penyebab-ruu-kuhp-berhasil-disahkan-tahun-ini
Wamenkumham membeberkan dua penyebab disahkannya Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi KUHP. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej membeberkan dua penyebab disahkannya Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi KUHP.

Menurut Edward, gencarnya sosialisasi dan dialog publik menjadi salah satu penyebab RUU KUHP disahkan pada tahun ini.

“Satu, adalah sosialisasi sekaligus dialog publik. Kita mendengarkan betul masukan masyarakat,” jelasnya dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, yang dipandu Jurnalis Senior Harian Kompas Budiman Tanuredjo, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga: Dewan Pers Sayangkan Pengesahan UU KUHP: Ancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

“Kedua, di tengah-tengah pendapat yang berbeda, kami, pemerintah dan DPR mencoba titik kompromi yang maksimal sehingga itu bisa diterima oleh kedua belah pihak.”

Saat Budiman Tanuredjo menanyakan, kenapa aksi menolak pengesahan RUU KUHP pada tahun 2019 lalu sangat masif, dan tahun ini tidak, Edward menjawab bahwa tahun 2019 ada tiga RUU yang ditolak.

“Kita tidak bisa lepas dari konteks 2019. RKUHP waktu itu ditunda karena demonstrasinya merujuk pada tiga RUU, yaitu RUU KPK, RUU KUHP, dan RUU Pemasyarakatan.”

“RUU KPK kemudian lolos, yang dua di-hold, yaitu RUU KUHP dan Pemasyarakatan,” imbuhnya.

Saat pengesahan RUU KUHP ditunda kala itu, presiden, lanjut Edward, memerintahkan untuk menginventarisir isu kontroversi.

Hasilnya, kata Edward, ditemukan ada 14 isu kontroversi kala itu. Namun dia tidak merinci belasan isu tersebut.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x