Kompas TV internasional kompas dunia

Pengesahan RKUHP Jadi Headline Media Internasional, Reputasi Global Indonesia Disebut Terancam

Kompas.tv - 6 Desember 2022, 15:30 WIB
pengesahan-rkuhp-jadi-headline-media-internasional-reputasi-global-indonesia-disebut-terancam
Ilustrasi. Aliansi Nasional Reformasi KUHP menerbitkan RKUHP: Panduan Mudah #TibaTibaDipenjara di Aksi Kamisan ke-755, di Taman Pandang Istana, Kamis (1/12/2022). Media internasional menyorot sejumlah pasal yang santer dikritik dalam RKUHP yang disahkan DPR RI pada Selasa (6/12/2022), di antaranya adalah pidana untuk seks di luar nikah dan penghinaan presiden. (Sumber: Kompas.tv/Istimewa)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Media-media internasional turut menyorot Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripuran DPR RI, Selasa (6/12/2022) hari ini. Bahkan, sebagian media menjadikan berita pengesahan RKUHP sebagai salah satu tajuk utama (headline).

Media internasional menyorot sejumlah pasal yang santer dikritik dalam RKUHP. Pasal-pasal itu di antaranya adalah pidana untuk seks di luar nikah dan penghinaan presiden.

Dalam berita berjudul "Indonesia's Parliament passes law criminalizing adultery", kantor berita Associated Press menyorot kriminalisasi seks di luar nikah yang juga bakal berefek ke warga negara asing.

"Parlemen Indonesia mengesahkan revisi kitab undang-undang hukum pidana yang lama ditunggu dan kontroversial pada Selasa (6/12) yang mengkriminalisasi seks di luar nikah untuk warga (Indonesia) dan juga orang asing yang berkunjung."

"Setelah ratifikasi, menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Hiariej, kitab undang-undang hukum pidana yang baru itu mesti ditandatangani oleh presiden. Kitab undang-undang hukum pidana tersebut tidak akan langsung diterapkan," demikian tulis Associated Press.

Baca Juga: Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHP di Tengah Fraksi PKS Lakukan Interupsi

Sementara itu, The New York Times mengamplifikasi kritik terhadap RKUHP yang dinilai mengancam pemeluk agama minoritas dan komunitas LGBT. Media Amerika Serikat (AS) ini juga menyorot bagaimana RKUHP berpeluang mengancam reputasi Indonesia di mata dunia.

Dalam artikel bertajuk "In Sweeping New Law, Indonesia Outlaws Sex Outside of Marriage", New York Times menulis sebagai berikut.

"Indonesia, negara demokrasi terbesar ketiga sedunia, mengesahkan perombakan menyeluruh atas kitab undang-undang hukum pidananya pada Selasa (6/12), melarang seks di luar nikah, penghinaan presiden, serta memperluas undang-undang penistaan agama."

"Aturan baru ini, yang juga berlaku untuk orang asing di negara itu, telah menuai kritik dari aktivis-aktivis hak asasi manusia, pebisnis, dan pelajar yang memperingatkan risikonya terhadap komunitas LGBT dan pemeluk agama minoritas. Penentang juga mengatakan bahwa aturan ini mengancam reputasi global Indonesia, yang mana merupakan negara dengan penduduk Muslim terbesar, sebagai negara yang toleran dan sekuler secara merata," tulis New York Times.

Media Inggris Raya, The Guardian menyorot kritik terhadap RKUHP yang dianggap memundurkan kebebasan demokratis di Indonesia. Dalam artikel "Indonesia passes legislation banning sex outside marriage", The Guardian menggarisbawahi kritikan yang menyinggung kebangkitan fundamentalisme agama dengan RKUHP.

"Parlemen Indonesia telah menyetujui legislasi yang melarang seks di luar nikah sembari membuat perubahan menyeluruh ke kitab undan-undang hukum pidana--suatu langkah yang disebut pengkritik sebagai kemunduran kebebasan negara itu."

"Kelompok-kelompok hak asasi telah memprotes amandemen ini, mengecam pemberangusan kebebasan sipil dan pergeseran menuju fudamentalisme religius," tulis The Guardian.

Sementara itu, dalam artikel berjudul "Indonesia passes criminal code banning sex outside of marriage", BBC mengamplifikasi kritik yang menyebut RKUHP mengikis hak-hak asasi warga. Lembaga penyiar publik Inggris Raya ini juga menyorot demonstrasi menentang RKUHP yang digelar sepekan belakangan dan kritik atas pasal-pasal "moralitas" dalam undang-undang tersebut.

"Parlemen Indonesia telah menyetujui suatu kitab undang-undang hukum pidana baru yang akan membuat seks di luar nikah bisa dihukum hingga setahun penjara. Ini adalah bagian dari perubahan yang disebut pengkritik justru mengikis hak-hak dasar warga."

"Undang-undang ini--yang mana akan berlaku baik untuk warga Indonesia atau asing--memuat sejumlah pasal 'moralitas' yang melarang pasangan belum menikah tinggal brsama dan berhubungan seks," demikian tulis BBC.

Usai disahkan menjadi undang-undang, KUHP sendiri akan berlaku efektif dalam kurun tiga tahun mendatang. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyebut pemerintah dan DPR akan "memasyarakatkan" ketentuan-ketentuan di dalam KUHP selama kurun tersebut.

"Tim ini maupun bersama-sama tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, ke masyarakat, ke kampus-kampus, untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari RKUHP," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12).

Baca Juga: Yasonna Laoly Persilakan PIhak yang Menolak RKUHP untuk Menggugat



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x