Kompas TV nasional politik

KUHP Baru Efektif Berlaku Setelah 3 Tahun Resmi Diundangkan

Kompas.tv - 6 Desember 2022, 14:23 WIB
kuhp-baru-efektif-berlaku-setelah-3-tahun-resmi-diundangkan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti Rapat Kerja di DPR, Senayan, Jakarta. (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyatakan, Kitab Undang-udang Hukum Pidana yang disahkan oleh DPR RI akan berlaku efektif setelah tiga tahun resmi diundangkan. 

Selama jeda tiga tahun itu, pemerintah dan DPR akan memasyarakatkan ketentuan-ketentuan di dalamnya. 

"Tim ini maupun bersama-sama tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, kemasyarakat, ke kampus-kampus, untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari RKUHP," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022). 

DPR dan pemerintah telah mengesahkan Rancangan KUHP menjadi KUHP dalam Paripurna DPR pada Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHP di Tengah Fraksi PKS Lakukan Interupsi

Yasonna mengatakan, KUHP yang selama ini berlaku merupakan produk hukum Belanda sejak 1918 atau sudah 104 tahun berlaku di Indonesia. 

Menurut dia, kebutuhan hukum pidana di Indonesia menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP. 

“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” ujarnya. 

Selain itu, perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. 

Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial, di antaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis.

Politikus PDIP ini menegaskan, pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam.

Oleh karena itu, ia mengimbau pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap KUHP baru dapat menyampaikannya melalui mekanisme hukum. 

Dia mengaku tak mempermasalahkan, apabila terdapat masyarakat yang melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi terhadap KUHP yang baru disahkan oleh DPR itu.

“RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” kata Yasonna.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan pengaturan dalam RKUHP saat ini sudah tidak relevan. Oleh sebab itu diperlukan adanya pembaharuan. 

"RKUHP ini dengan sasaran menjamin kepastian hukum. Menciptakan kemanfaatan dan keadilan terhadap terpidana. Memperkuat penegakan dan supremasi hukum di Indonesia," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta.

Baca Juga: RKUHP Disahkan, Ketua Komisi III DPR: Jika Belum Sepakat Silakan Ajukan ke MK

"DPR RI dan pemerintah telah berupaya mendengar masukan dari akademisi dan praktisi hukum. Kami berharap RKUHP mendapatkan persetujuan bersama. RKUHP ini sangat dibutuhkan masyarakat," kata dia. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x