KENDARI, KOMPAS.TV - 6 kilogram sabu hasil penindakan direktorat reserse narkoba Polda Sulawesi Tenggara dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum. Pemusnahan barang bukti sabu ini dilakukan dengan menggunakan alat inscenerator dan merupakan hasil pengungkapan 7 kasus yang terjadi sejak bulan agustus hingga akhir november 2022.
Sebelum dimusnahkan barang bukti terlebih dahulu melalui proses penelitian atau pengujian barang bukti sabu. Selain barang bukti, polisi menangkap 9 orang tersangka yang kini menjalani proses hukum.
#barangbukti
#sabu
#narkoba
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.