Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

PPKM Diperpanjang hingga 9 Januari 2023, yang Mau Liburan Nataru Simak Aturannya

Kompas.tv - 6 Desember 2022, 11:22 WIB
ppkm-diperpanjang-hingga-9-januari-2023-yang-mau-liburan-nataru-simak-aturannya
Seorang pedagang yang mengenakan masker melintas di depan mural imbauan untuk melawan COVID-19 di Jakarta, Ahad (29/11/2020). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di penghujung 2022 untuk seluruh wilayah Indonesia. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di penghujung 2022 untuk seluruh wilayah Indonesia. Yakni mulai hari ini, Selasa (6/12/2022) hingga 9 Januari 2023.

Regulasi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM wilayah Jawa dan Bali. Serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM wilayah Luar Jawa Bali.

Pengaturan tersebut sebagai langkah antisipatif pemerintah menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2023.  Tidak jauh berbeda dengan instruksi sebelumnya, kedua Inmendagri kali ini juga mengatur seluruh wilayah kabupaten dan kota se Indonesia tetap berada pada level 1.  

Tidak ada pengetatan wilayah atau kenaikan level PPKM baik di Jawa-Bali maupun daerah luar Jawa-Bali meskipun pada akhir tahun ini mobilitas masyarakat diperkirakan akan tinggi. Penerapan level 1 itu juga sudah berdasarkan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.


 

Dengan demikian, seluruh kegiatan dapat dilaksanakan secara normal, tapi harus tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan kali ini sekaligus sebagai persiapan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghadapi adanya libur Natal dan Tahun Baru 2023, sehingga kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran virus COVID-19," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal seperti dikutip Antara, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: Xi Jinping Disebut Akui Kebijakan Nol-Covid Buat Rakyat China Frustrasi, Isyaratkan Pelonggaran

Walaupun seluruh aktivitas dapat beroperasi 100 persen, terdapat penegasan kepada setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan berkaitan dengan libur Natal 2022 maupun Tahun Baru 2023, untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi.

Hal itu termasuk juga kepada seluruh masyarakat yang akan beraktivitas di pusat perbelanjaan, hingga pada saat nonton bareng perhelatan Piala Dunia 2022, karena Piala Dunia 2022 masih akan berlangsung hingga 18 Desember 2022. 

Masyarakat kembali diimbau agar meningkatkan kesadaran terhadap penerapan protokol kesehatan terutama pemakaian masker di tempat umum, apalagi mengingat mobilitas tinggi saat libur akhir tahun.

Imbauan tersebut terus disampaikan pemerintah karena subvarian Omicron XBB menjadi salah satu faktor naiknya jumlah kasus aktif di Indonesia.

Selain itu, salah satu penyebab kenaikan kasus aktif COVID-19 adalah mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan, terutama pemakaian masker di tempat umum.  

Baca Juga: Rupiah Digital Bisa Dipakai Beli Barang di Metaverse Sampai Operasi Moneter Bank Indonesia

Berikut adalah sejumlah ketentuan dalam PPKM Level 1 Jawa-Bali:

1. Kegiatan Belajar Mengajar

Inmendagri menyebutkan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan
dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

PTM terbatas adalah pembelajaran tatap muka yang dilakukan di sekolah dengan batasan-batasan tertentu seperti jumlah siswa dan guru, dan juga lama belajar di sekolah.

2. Kegiatan Bekerja dan Operasional Kantor

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x