Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Minta Pemerintah Batalkan Permenaker No 18/2022, Apindo: Untuk Kurangi PHK

Kompas.tv - 6 Desember 2022, 07:40 WIB
minta-pemerintah-batalkan-permenaker-no-18-2022-apindo-untuk-kurangi-phk
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani. Apindo meminta pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. (Sumber: KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meminta pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Pembatalan aturan itu, kata Hariyadi, untuk meminimalisir badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di tahun depan. Hariyadi berharap, formula penetapan UMP 2023 kembali menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Yang paling penting, untuk mengurangi risiko PHK adalah membatalkan Permenaker Nomor 18/2022, ini sudah pasti," kata Hariyadi seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (5/12/2022).

Ia menjelaskan, walaupun pandemi Covid sudah mereda, namun dunia usaha masih dihadapkan berbagai tantangan ekonomi. Mulai dari lonjakan inflasi global, pengetatan likuiditas dan kenaikan suku bunga, potensi krisis utang global, hingga potensi stagflasi.

Baca Juga: Daftar UMP 2023 Seluruh Indonesia, Jateng Terendah, DKI Jakarta Tertinggi

Pengusaha juga dihadapkan dengan tantangan perlambatan ekonomi China akibat kebijakan lockdown yang berkepanjangan di negara itu. Lantaran China merupakan salah satu mitra dagang utama Indonesia, pelemahan ekonomi China sekecil apapun tentu berdampak ke RI.


 

"Lockdown China sampai hari ini masih terus-menerus. Itu agak miris melihat bagaimana dalam situasi kebijakan yang sangat ketat di China, itu dampaknya ke kita semua, dunia pun juga kena," ujar Hariyadi.

Menurut Hariyadi, pengusaha tanah air sudah melakukan efisiensi secara besar-besaran selama masa pandemi Covid-19 pada 2020-2021. Maka dalam menghadapi situasi saat ini, pelaku usaha mengaku harus mengupayakan apalagi untuk tetap bertahan.

"Selama pandemi 2020-2021 itu, perusahaan sudah sangat luar biasa melakukan efisiensi. Jadi kalau ditanya sekarang mau efisiensi yang lain, apalagi, kita juga sudah pada satu titik yang kelihatannya sudah maksimal," ucap dia.

Baca Juga: Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2022 Batal, PJ Gubernur DKI Heru Budi Tak Keberatan

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri Indonesia mengajukan uji materi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023, ke Mahkamah Agung (MA).

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasyid mengatakan, gugatan itu dilayangkan karena menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Ia menyebut, kalangan pengusaha tetap ingin berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x