Kompas TV nasional hukum

KPK Bakal Beberkan Sosok Pemberi Suap Uang Miliaran hingga Mobil Mewah ke AKBP Bambang Kayun

Kompas.tv - 6 Desember 2022, 04:05 WIB
kpk-bakal-beberkan-sosok-pemberi-suap-uang-miliaran-hingga-mobil-mewah-ke-akbp-bambang-kayun
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto (Sumber: tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bakal membeberkan sosok pemberi suap kepada perwira Polri bernama AKBP Bambang Kayun.

Diketahui, AKBP Bambang Kayun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). 

Baca Juga: AKBP Bambang Kayun Minta Hakim Nyatakan Penetapan Tersangkanya Tak Sah hingga Rekeningnya Dibuka

Dalam kasus itu, Bambang Kayun diduga menerima uang hingga miliaran rupiah dan mobil mewah. Selain Bambang, KPK juga telah menetapkan pihak swasta sebagai tersangka. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, dalam kasus ini, jika Bambang Kayun adalah pihak penerima suap, maka tentunya ada pihak lain selaku pemberi suap.

"BK (Bambang Kayun) disangkakan sebagai penerima, tentunya ada pemberinya. Dan nanti pada saatnya saya akan sampaikan siapa pemberinya," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/12/2022).

Lebih lanjut, Karyoto mengatakan terkait proses hukum yang dilakukan pihaknya terhadap AKBP Bambang Kayun sejauh ini sudah sesuai prosedur dan aturan.

Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Dugaan Suap Anggota Polri AKBP Bambang Kayun

"Kami yakin kalau apa yang sudah kami lakukan sudah prosedural, baik dari sisi teknis maupun sisi materi," ucap Karyoto. 

Karyoto pun tidak mempermasalahkan upaya praperadilan yang dilakukan tersangka Bambang Kayun dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Menurutnya, setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum, memunyai hak untuk mengajukan praperadilan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x