Kompas TV regional hukum

Polisi Bekuk Pemuda Muncikari yang Diduga Jual Anak di Bawah Umur

Kompas.tv - 5 Desember 2022, 20:07 WIB
polisi-bekuk-pemuda-muncikari-yang-diduga-jual-anak-di-bawah-umur
Ilustrasi penangkapan. Kepolisian Resor (Polres) Bintan membekuk terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Sumber: Pixabay)

BINTAN, KOMPAS.TV – Personel Satuan Tugas (Satgas) Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Seligi 2022 Kepolisian Resor (Polres) Bintan membekuk terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, Senin (5/12/2022) menjelaskan, terduga pelaku berinisial FE(28).

Polisi membekuk FE saat operasi menyasar ke penginapan-penginapan yang ada di wilayah Kecamatan Bintan Timur.

"Jadi saat melakukan pengawasan di penginapan pada Jumat (2/12/2022), anggota mencurigai seorang pria. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pria berinisial FE itu sedang menjalankan bisnis protitusi online," ujar Tidar, dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Terlibat Prostitusi "Online", 2 Selebgram di Makassar Ditangkap Polisi!

FE diamankan di sebuah penginapan di kawasan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Berdasarkan pemeriksaan polisi kepada FE, diketahui FE diduga menjalankan bisnis protitusi online dengan menjual anak di bawah umur dan perempuan dewasa.

FE juga menentukan tarif antara Rp500 ribu hingga Rp800 ribu untuk perempuan yang ditawarkan pada pria hidung belang.

Apabila terjadi kesepakatan antara pemesan dengan perempuan yang disediakan maka pelaku mengantarkan langsung ke tempat yang telah disepakati.  

"Dari hasil uang pembayaran rata-rata sebesar Rp500.000. FE mendapatkan bagian Rp150.000 sekali kencan.”

“Jika kencannya di Kijang dikenakan Rp800.000 dan dari total itu FE mendapatkan uang Rp450.000," jelasnya.

Polisi masih memeriksa dan meminta keterangan dari FE guna penyelidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri jumlah korban yang dijual pelaku.

Baca Juga: Satpol PP Pare-Pare Amankan 7 Orang Pelaku Prostitusi Online

Pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 Jo pasal 76F dan atau Pasal 88 Jo pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 ttg Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Tidar.


 



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x