Kompas TV nasional hukum

Konsistensi dan Kebenaran Kesaksian Eliezer akan Jadi Pertimbangan Keringanan Tuntutan Jaksa

Kompas.tv - 5 Desember 2022, 17:44 WIB
konsistensi-dan-kebenaran-kesaksian-eliezer-akan-jadi-pertimbangan-keringanan-tuntutan-jaksa
Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana bicara terkait surat rekomendasi keringanan hukuman bagi Richard Eliezer yang sudah dikirimkan oleh LPSK. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengajukan rekomendasi keringanan hukuman bagi Richard Eliezer alias Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Rekomendasi keringanan tuntutan itu dikirimkan ke jaksa penuntut umum karena Eliezer berstatus sebagai justice collaborator.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya akan menilai konsistensi dan kebenaran keterangan yang diberikan Eliezer di muka sidang.

Baca Juga: LPSK Ajukan Rekomendasi Keringanan Hukuman untuk Eliezer

“Nah, apa yang kita nilai nanti? Tentu konsistensi dari saksi pelaku tindak pidana dan kebenaran dalam proses ketika mereka diperiksa sebagai saksi-saksi,” kata dia dalam Kompas Petang, Senin (5/12/2022).

“Ini perkara masih sedang berjalan. Kita lihat nanti apakah konsistensi itu tetap dilaksanakan atau kebenaran tetap diungkap oleh saksi itu,” lanjutnya.

I Ketut Sumedana menjelaskan bahwa pihaknya akan menilai seluruh keterangan Eliezer, termasuk saat dikonfrontasi dengan terdakwa lain.

Baca Juga: Senin Depan, LPSK Gelar Rapat Bahas Permohonan AKBP Dody Prawiranegara Jadi Justice Collaborator

Dia menjelaskan, keterangan terdakwa lain juga akan memengaruhi penilaian konsistensi dan kebenaran yang diungkapkan oleh Eliezer.

“Ya tentunya keterangan JC (justice collaborator) tidak bisa jadi satu keterangan begitu saja, tetapi satu sama lain akan ada namanya alat bukti petunjuk, yaitu saling keterkaitan satu sama lain. Tentu ada pengaruhnya,” terangnya.

Ketut tak menampik jika nantinya akan ada perbedaan tuntutan antara terdakwa lain dengan Eliezer. Pasalnya, jika rekomendasi LPSK terkait keringanan hukuman itu dikabulkan, maka tuntutan Eliezer bisa lebih ringan dibanding terdakwa lain.

“Tentu akan mendapatkan perlakuan khusus berupa penghargaan. Penghargaan itu berupa keringanan tuntutan bagi yang bersangkutan, termasuk juga permohonan kami mungkin akan disetujui oleh hakim dalam hal keringanan penjatuhan hukuman,” papar Ketut.

Baca Juga: Ricky Rizal Bantah Pernyataan Bharada Eliezer Soal Rencana Tabrakkan Mobil

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat rekomendasi keringanan hukuman ke jaksa penuntut umum pada 1 Desember 2022.

LPSK menilai Bharada E telah kooperatif dalam membantu memberikan keterangan, serta menyampaikan fakta-fakta yang dapat mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Nantinya, surat rekomendasi LPSK itu akan dibacakan di persidangan saat agenda pembacaan tuntutan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x