Kompas TV regional viral

Polda Jateng Tanggapi Anggotanya yang Viral Bermasturbasi, Tak akan Lepas dari Jerat Hukum

Kompas.tv - 5 Desember 2022, 16:13 WIB
polda-jateng-tanggapi-anggotanya-yang-viral-bermasturbasi-tak-akan-lepas-dari-jerat-hukum
Ilustrasi video asusila. (Sumber: Think Stock)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

SEMARANG, KOMPAS.TV - Pria berseragam polisi yang melakukan masturbasi viral di media sosial. Polisi beratribut lengkap tersebut diduga merupakan anggota dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Tampak pula nama dari anggota tersebut yang tercantum di seragam bagian kanannya, ia berinisial AN. Video tak senonoh itu dilakukan di ruangan yang diduga adalah kamar mandi.

Video tersebut diunggah di Twitter oleh netizen dan telah ditonton lebih dari 25 ribu kali.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Jateng Kombes Iqbal Alqudusy menyatakan polisi yang ada pada video tersebut merupakan anggotanya.

Ia merupakan anggota Kepolisian Resor Pekalongan.

Baca Juga: Viral Video Polisi Minta Kapolri Bersihkan Mafia

"Memang benar video viral tersebut adalah video oknum anggota Samapta Polres Pekalongan," jelas Iqbal, Senin (5/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, Iqbal menjelaskan video tersebut bukanlah rekaman anyar, tetapi pada Juni 2022 silam. 

"Tetapi video tersebut adalah video lama, kejadian pada tanggal 2 juni 2022," tambahnya.

Ia mengatakan Polda Jateng tak membiarkan anggota tersebut lepas begitu saja dari jeratan hukuman.

Iqbal mengungkapkan Polda Jateng telah melakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Putusan itu telah termuat dalam nomor sidang Komisi Kode Etik Polri nomor PUT/02/IX/2022/KKEP.

Baca Juga: Kebaya Merah Trending di Medsos, Awas Bahaya Kecanduan Video Porno Bisa Turunkan Fungsi Otak

Anggota itu terbukti melakukan pelanggaran sanksi berat karena melanggar KKEP, disiplin, dan atau tindak pidana.

Iqbal memberikan imbauan kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial atas kasus tersebut.

"Imbauan kita itu adalah video lama tetapi selalu diunggah," tutur Iqbal.

"Mari kita bijak bermedsos. Ada UU ITE yang mengatur penyebaran konten tersebut," pungkasnya.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x