Kompas TV nasional hukum

Keterangan Ricky Rizal Dinilai Beda di Sidang Terdakwa Bharada E, Tiga Kali Ditegur Hakim

Kompas.tv - 5 Desember 2022, 14:46 WIB
keterangan-ricky-rizal-dinilai-beda-di-sidang-terdakwa-bharada-e-tiga-kali-ditegur-hakim
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf (kiri), Richard Eliezer atau Bharada E (tengah), dan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kesaksian terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal, dinilai tidak utuh dan berbeda dalam sidang untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Senin (5/12/2022).

"Memang keterangan Ricky Rizal ini kami melihat banyak yang tidak menjadi satu peristiwa ya, banyak yang lompat-lompat ya," ujar penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12) dipantau dari Breaking News Kompas TV.

Misalnya, dalam soal rekening Brigadir J. Ronny mengatakan ada keterangan Ricky yang berbeda dari keterangan sebelumnya terkait pemindahan uang di rekening Brigadir J.

"Ricky Rizal waktu pemeriksaan saksi dari Bank BNI menyampaikan bahwa perintah memindahkan uang tersebut adalah dari saudara PC (Putri Candrawathi), tetapi di persidangan ini menyampaikan berbeda," jelas Ronny.

Ia menjabarkan, Ricky tidak menyampaikan secara tegas terkait perintah yang sebelumnya ia sebut dari Putri untuk memindahkan uang dari rekening Brigadir J. 

"Malah disampaikan tadi kalau keperluan rumah tangga, ini kan faktanya berbeda," tegas Ronny. 

"Waktu pemeriksaan saksi dari Bank BNI dia sampaikan itu perintah Bu PC,  kok saat pemeriksaan di sini dia berubah," imbuhnya.

Baca Juga: Pengakuan Ricky Rizal: Tugas BKO Divpropam Polri tapi Disuruh Jaga Anak Ferdy Sambo di Magelang

Hakim juga sempat menyampaikan kepada Ricky bahwa perbuatan tersebut termasuk pidana pencurian, sebab rekening tersebut milik almarhum Brigadir J.

"Tadi sudah disampaikan oleh majelis hakim, bahwa 'kamu tahu enggak ini tindak pidananya mencuri?' Karena rekening itu adalah milik dari almarhum Yosua (Brigadir J)," ujar Ronny menirukan hakim.

Dalam waktu yang sama, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso memang mempertanyakan soal rekening itu kepada Ricky.

“Saudara memindahkan itu bukannya mencuri? Kan rekeningnya atas nama siapa?,”ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

“Rekeningnya atas nama Yosua,” jawab Ricky.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x