Kompas TV nasional peristiwa

Pakar Pidana Anggap Ferdy Sambo dan Putri Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Tak Bisa Menyangkal

Kompas.tv - 5 Desember 2022, 11:05 WIB
pakar-pidana-anggap-ferdy-sambo-dan-putri-terbukti-lakukan-pembunuhan-berencana-tak-bisa-menyangkal
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diyakini tidak akan bisa lari dari sangkaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pernyataan itu disampaikan oleh Pengamat Hukum Pidana sekaligus mantan hakim Asep Iwan Iriawan dalam Breaking News KOMPAS.TV dalam sidang yang menghadirkan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma’ruf.

“Sudah selesai, 340 sudah terbukti, mau lari kemana pun nggak bisa. FS dan PC mau menyangkal, ndak ada urusanlah,” tegas Asep Iwan Iriawan, Senin (5/12/2022).

Menurut Asep, pada sidang pekan sebelumnya Richard Eliezer Pudihang Lumiu cukup runut dan mengalir dalam menyampaikan keterangan.

Baca Juga: Jerit Hati Orangtua saat Richard Eliezer Pakai Baju Tahanan: Hancur Hati Saya, Ini Mengguncang

Bukan hanya itu, bahkan Asep menilai Richard Eliezer Pudihang Lumiu cukup cerdas untuk merespons pertanyaan ngawur yang disampaikan oleh penasihat hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Iriawan maupun tim pengacara Ricky Rizal Wibowo.

“Artinya, keruntutan, kejujuran, kemudian pengakuan dia itu sudah selesai,” kata Asep.

“Nah kalau sekarang, posisinya Eliezer sebagai terdakwa, KM dan RR menjadi saksi, cerita itu sudah enggak nyambung lagi.”

Sebagai informasi, sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) kembali digelar hari ini, Senin (5/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Baca Juga: Richard Eliezer Blak-blakan Bilang Brigadir J Kerap Pegang HP Putri Candrawathi

Kali ini, saksi yang akan diminta keterangan adalah Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

Sebelumnya dalam persidangan pekan lalu, Richard Eliezer mengungkap sejumlah fakta baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Antara lain, Eliezer menyebutkan jika Putri Candrawathi sempat mengingatkan Ferdy Sambo untuk mengamankan CCTV rumah dinas Kompleks Duren Tiga dan memakai sarung tangan.

Tidak hanya itu, kepada Eliezer, Ferdy Sambo juga sempat berucap kalau Brigadir J dinilai patut dibunuh karena dianggap telah melecehkan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Pesan Ayah Eliezer untuk Ferdy Sambo: Jantanlah Bertanggung Jawab, Jangan Korbankan Anak Saya

Pernyataan itu, kata Richard Eliezer, disampaikan Ferdy Sambo saat menyampaikan bagaimana skenario penembakkan Brigadir J dilakukan di rumah dinas No 46 Kompleks Polri Duren Tiga.

“Jadi skenarionya  ibu dilecehkan sama Yosua, baru ibu teriak, kamu dengar, kamu kamu respons, Yosua ketahuan, Yosua tembak kamu, kamu tembak balik Yosua, Yosua yang mati,” ungkap Richard Eliezer.

“Dia jelaskan begitu yang mulia, saya kaget yang mulia, saya mau disuruh untuk bunuh orang ini, saya kaget takut itu sudah kacau pikiran saya, kacau tertekan saya," kata Richard.  



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x