Kompas TV nasional hukum

Beri Keterangan Berbeda, Gayus Lumbuun Saran JPU Periksa Ulang Kodir ART Ferdy Sambo di Persidangan

Kompas.tv - 3 Desember 2022, 05:15 WIB
beri-keterangan-berbeda-gayus-lumbuun-saran-jpu-periksa-ulang-kodir-art-ferdy-sambo-di-persidangan
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Diryanto alias Kodir, saat menjadi saksi di sidang Rcky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (9/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Diryanto alias Kodir menjadi perhatian majelis hakim lantaran keterangan yang diberikan berbeda dengan barang bukti rekaman kamera pengawas CCTV yang diputar di persidangan. 

Kodir beberapa kali dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J untuk lima terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Saat memberikan keterangan, JPU maupun hakim meminta agar Kodir jujur agar peristiwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J menjadi terang.

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai hakim bisa meminta JPU untuk memanggil kembali saksi-saksi yang memberi keterangan berbeda dengan barang bukti CCTV.

Baca Juga: Keterangan Kodir ART Ferdy Sambo Ternyata Berbeda dengan Fakta yang Terungkap di CCTV

Hal ini diperlukan untuk mendapatkan kebenaran materiel. Sebab, perbedaan keterangan akan berpengaruh luas terhadap fakta sebenarnya dari pidana yang sedang disidangkan. 

"Diperiksa ulang untuk diberi kesempatan apakah tetap kesaksian yang berbeda dengan CCTV atau keterangannya diubah supaya sidang bisa menemukan kebenaran yang sesungguhnya," ujar Gayus di program Kompas Malam KOMPAS TV, Jumat (2/12/2022).

Gayus mengingatkan, saksi yang memberi keterangan palsu bisa dikenakan sanksi pidana tujuh hingga sembilan tahun penjara. 

"Saya pikir perlu diberi kesempatan lagi untuk memastikan apakah dia mengubah keterangannya menjadi benar atau bertahan kepada kebohongan dan hakim seketika itu bisa menentukan sikap bahwa dia telah berbohong di atas sumpah," ujar Gayus. 

Baca Juga: [FULL] Kesaksian Kodir ART Sambo, Dicecar Hakim dan JPU Soal CCTV Rumah hingga Komplek

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menyoroti kemunculan ART Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir, dalam tayangan CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terekam pada 8 Juli 2022.

Peristiwa itu terjadi saat JPU memutar barang bukti tayangan CCTV dalam sidang kasus obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. 

Rekaman CCTV itu diputar di dalam sidang untuk mengonfirmasi keterangan dari ahli dari Puslabfor Polri, Hery Priyanto yang dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Diketahui, Kodir saat memberikan keterangan mengaku baru masuk rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada hari terbunuhnya Brigadir J, Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Hakim Dibikin Gemas dengan Kodir, Kesaksiannya Beda dari Rekaman CCTV!

Padahal, terungkap dari rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo, Kodir keluar masuk rumah majikannya itu sesaat setelah Brigadir J tewas sekitar pukul 17.00 hingga 17.12 WIB.

"Itu si Kodir masuk itu? Waktu memberikan keterangan saksi, dia (bilang dia) di luar saja, jam 8 (20.00) baru dia masuk," ujar Hakim Suhel di PN Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022) seperti dipantau KOMPAS TV secara daring.


 

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x