Kompas TV nasional hukum

Yudo Margono soal Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Perempuan Kostrad: Pasti Diproses Hukum

Kompas.tv - 2 Desember 2022, 19:31 WIB
yudo-margono-soal-perwira-paspampres-diduga-perkosa-prajurit-perempuan-kostrad-pasti-diproses-hukum
Calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di Gedung DPR RI, Jumat (2/12/2022). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS TV - Calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono angkat bicara ihwal dugaan perwira menengah yang menjabat wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga melalukan pemerkosaan terhadap seorang prajurit perempuan Divisi Infanteri 3/Kostrad. 

Baca Juga: Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Wanita, Panglima TNI Bersuara Keras: Pecat, Itu Harus

Perwira itu berinisial Mayor Infanteri BF, sedangkan prajurit perempuan itu adalah Letda Caj (K) GER. Pemerkosaan itu diduga terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.

Ia menyatakan, dirinya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait adanya kabar tersebut. 

Namun, bila sifatnya pidana, dirinya memastikan kasus tersebut akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Saya belum tahu itu, nanti kita akan cek. Karena ini matra darat, kita ada Puspomad, ada Puspomal dan Puspomau. Jadi pasti kalau sifatnya pidana, pasti akan dilaksanakan proses hukum di pom masing-masing-masing," kata Yudo di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (2/12/2022), merujuk Pusat Polisi Militer di tiga matra TNI.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, perbuatan Mayor Infanteri BF juga telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Maka dari itu, menurutnya, BF harus dipecat. 

"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada," kata Andika setelah melepas Satgas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Markas Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).

"Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya, keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegasnya. 

Ia juga menegaskan, tak ada kompromi atas tindakan Mayor Infanteri BF dan TNI sudah memproses hukum tindakan tercela itu. 

"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," ujarnya dilansir Kompas.com

Baca Juga: Panglima TNI soal Anggota Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Wanita Kostrad di Bali: Sudah Diproses

Selain itu, Andika menyampaikan bahwa Mayor Infanteri BF sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.


 

 

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.