Kompas TV nasional hukum

Kasus Dugaan Korupsi LNG, KPK Panggil Sekretaris Dewan Komisaris Pertamina

Kompas.tv - 2 Desember 2022, 17:05 WIB
kasus-dugaan-korupsi-lng-kpk-panggil-sekretaris-dewan-komisaris-pertamina
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) Priska Sufhana sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) tahun 2011-2014, Jumat (2/12/2022).

Ia dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Hari ini, pemeriksaan saksi atas nama Priska Sufhana, Sekretaris Dekom (Dewan Komisaris) PT Pertamina (Persero)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, KPK membenarkan sedang menyidiki kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina.

Baca Juga: MAKI Bongkar Tarik Ulur Kasus LNG Pertamina dari Kejagung ke KPK, hingga Lili Ambil Kesempatan

Pengumuman terkait pihak tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Dwi Soetjipto, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji, Dewan Komisaris PT Pertamina 2010-2013 Evita Herawati Legowo, dan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Anny Ratnawati.

Para saksi tersebut diperiksa terkait proses transaksi jual beli dalam pengadaan LNG di PT Pertamina.

Adapun KPK telah mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumen yang terkait dengan kasus tersebut dari penggeledahan di beberapa lokasi.

Baca Juga: KPK Ternyata "Ngemis" Kasus LNG Pertamina dari Kejagung, MAKI: Untuk Prestasi Akhir Tahun

Dalam perkembangan penyidikan kasus itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pihaknya masih memerlukan waktu untuk memastikan kerugian keuangan negara.

"Memang kami katakan bukan kendala, memang masih perlu waktu untuk firm melakukan kerugian negara," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/12).

Selain itu, KPK dalam waktu dekat akan membahas upaya paksa penahanan terhadap para tersangka kasus tersebut.

"Kami akan bertemu mungkin dalam waktu dekat untuk mengukur-ukur kira-kira cukup tidak ketika ini akan kami lakukan upaya paksa. Kalau itu jadi, ya kami akan segera melakukan upaya paksa," terangnya.


 



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x