Kompas TV regional berita daerah

ASN Jateng Dilaporkan Dugaan Penggelapan Arisan Online

Kompas.tv - 2 Desember 2022, 13:23 WIB


PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Pengacara salah satu korban bernama Putro Negoro Retoseto, mengatakan pihaknya maupun para korban lainnya sudah melaporkan Oknum ASN Bapenda Jateng tersebut ke pihak berwajib, atas dugaan penipuan dan penggelapan. Kliennya sendiri mengalami kerugian lebih dari delapan ratus juta rupiah.

 

Dijelaskan modus terduga pelaku yakni Arisan Online, dimana para peserta arisan menyetorkan sejumlah uang dan dijanjikan mendapatkan keuntungan dari uang yang disetorkan itu. Namun saat para korban ingin mengambil atau menagih uang tersebut, Oknum ASN tersebut tidak bisa membayar.

 

Justru saat ini kliennya bersama korban lainnya digugat secara perdata oleh YPM. Pihaknya akan terus mendorong pihak Kepolisian hingga Inspektorat Pemprov Jateng terkait kasus ini. Bahkan menurut korban lain bernama Novi, Oknum ASN tersebut mencatut nama Kapolda saat dirinya menagih uangnya dikembalikan. Novi sendiri merugi seratus juta rupiah akibat arisan online yang digelar oleh YPM tersebut.

 

Sedangkan Wulan mengaku rugi hingga dua koma tujuh miliar rupiah. Seharusnya dia menerima pencairan arisan itu pada akhir bulan April 2022, namun hingga kini tidak dibayar. 

 

Dia mengaku baru mengikuti arisan itu pada awal tahun ini, berawal dari dikenalkan oleh temannya. Namun karena tidak mendapat kepastian pembayaran, akhirnya pada bulan mei lalu dia melaporkan Oknum ASN tersebut ke Polrestabes Semarang.

 

Para korban tersebut saat ini sedang menjalani mediasi kedua gugatan perdata dari Oknum ASN berinisial YPM di Pengadilan Negeri Semarang. Namun penggugat sendiri tidak hadir pada mediasi kedua ini.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x