Kompas TV nasional peristiwa

Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Wanita, Panglima TNI Bersuara Keras: Pecat, Itu Harus

Kompas.tv - 2 Desember 2022, 07:13 WIB
perwira-paspampres-diduga-perkosa-prajurit-wanita-panglima-tni-bersuara-keras-pecat-itu-harus
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bersama Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono di Markas Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) (Sumber: Kompas.com/Nasrudin yahya)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bersuara keras atas dugaan perwira menengah yang menjabat wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga melalukan pemerkosaan terhadap seorang prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad. 

Perwira itu berinisial Mayor Infanteri BF, sedangkan prajurit wanita itu ada Letda Caj (K) GER. Dugaan pemerkosaan itu terjadi Bali pada pertengahan November 2022.

Menurut Andika, perbuatan Mayor Infanteri BF juga telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Maka dari itu, menurutnya harus dipecat. 

"Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada,"kata Andika setelah melepas Satgas Mantime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Markas Kolinlamik, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).

"Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," sambungnya. 

Baca Juga: Besok, Laksamana Yudo Margono Jalani Uji Kelayakan Calon Panglima TNI!

Ia juga menegaskan, tak ada kompromi atas tindakan Mayor Infanteri BF dan TNI sudah proses hukum tindakan tercela itu. 

"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," ujarnya dilansir Kompas.com

Selain itu, Andika menyampaikan bahwa Mayor Infanteri BF sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Fit and Proper Test Calon Panglima TNI Diprediksi Mulus, Pengamat: Sekadar Business as Usual

Jenderal Andika lantas mengungkapkan, Mayor Infanteri BF sebelumnya telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penangaan di TNI," ujar Andika.

Baca Juga: Panglima TNI soal Anggota Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Wanita Kostrad di Bali: Sudah Diproses

 



Sumber : Kompas TV/kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.