Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Setidaknya 11.626 Pekerja di PHK, Ombudman RI Minta Jaminan Perlindungan Diberikan

Kompas.tv - 1 Desember 2022, 17:00 WIB
setidaknya-11-626-pekerja-di-phk-ombudman-ri-minta-jaminan-perlindungan-diberikan
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers bertajuk: Pelayanan Publik Bidang Ketenagakerjaan: Respons Pemerintah atas Badai PHK yang terjadi. (Sumber: Youtube Ombusdman RI)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Fenomena badai pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi permasalahan yang menyelimuti sektor ketenagakerjan dalam negeri. Menanggapi hal ini, Ombudman RI menyampaikan yang perlu dipastikan ketika PHK terjadi adalah jaminan perlindungan diberikan, baik itu pesangon, jaminan kesehatan maupun ketenagakerjan.

Mengingat, PHK yang terjadi saat ini bukan hanya dari industri digital atau startup tapi juga sektor riil atau industri padat karya seperti garmen dan tekstil.

“Memang  agak berbeda sesungguhnya antara PHK di sektor riil dengan PHK yang juga terjadi pada industri berbasis teknologi digital. Tapi tentu bagi Ombudsman, apapun sebabnya yang perlu kita pastikan proses ketika PHK itu terjadi dan kemudian paska PHK-nya, jaminan perlindungan itu diberikan,” tutur Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers bertajuk ‘Pelayanan Publik Bidang Ketenagakerjaan: Respons Pemerintah atas Badai PHK yang terjadi’ yang diapantau secara daring, Kamis (1/12/2022).

Terkait PHK yang terjadi di sektor riil, Ombudsman menyampaikan sejumlah sikap atau pandangan terkait hal-hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan PHK.

Baca Juga: Hingga November 2022 Sudah 17 Startup Lakukan PHK, Ini Daftarnya

Pertama, pengusaha wajib memperhatikan alasan dan prosedur dalam melakukan PHK (Pasal 36 PP 35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan PHK).

Kemnaker dan Disnaker kabupaten/kota memastikan hasil audit perusahaan yang dilakukan oleh akuntan publik sesuai dengan kondisi riil perusahaan (Pasal 164 UU Ketenagakerjaan 13/2003.

“Sesungguhnya pemerintah bisa membaca trend data terkait dengan perkembangan yang berbasis pada hasil audit pada kantor akuntan publik yang ada sehingga bisa mengantisipasi PHK,” kata dia.

Terakhir, Kemnaker dan disnaker kabupaten/kota harus mengawasi kontrak kerja, PKB, Peraturan Perusahaan. Apakah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ombusman pun mencatat sejumlah permasalahan PHK tahun 2022 di antaranya, menurut laporan dari APINDO bahwa BPJS Ketenagakerjaan mencatat terjadi PHK terhadap 834.037 pekerja  yang mencairkan dana JHT terhitung dari Januari-Oktober 2022.

Berdasarkan data dari Asosiasi Persepatuan dan Alas Kaki Indonesia, sepanjang tahun 2022 telah terjadi PHK pada perusahaan persepatuan dan alas kaki sebanyak 25.700 pekerja pada segmen industry berorientasi ekspor.

Selain itu, ratusan pekerja pada segmen produksi berorientasi domestic dirumahkan, tidak diperpanjang masa kerja, pengurangan jam kerja, dan sebagainya.

Adapun data dari Kemnaker, jumlah tenaga kerja yang di PHK per Oktober 2022 sebanyak 11.626 pekerja.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x