Kompas TV nasional hukum

Hakim Marah, Saksi Radite Ganti Keterangan dan Cabut BAP untuk Terdakwa Hendra Kurniawan

Kompas.tv - 1 Desember 2022, 14:33 WIB
hakim-marah-saksi-radite-ganti-keterangan-dan-cabut-bap-untuk-terdakwa-hendra-kurniawan
HHakim Ahmad Suhel marahi saksi AKBP Radite Hernawa karena mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) terkait keterangan soal surat perintah penyelidikan tewasnya Brigadir J yang melibatkan anggota Polri. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Ahmad Suhel marahi saksi AKBP Radite Hernawa karena mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) terkait keterangan soal surat perintah penyelidikan tewasnya Brigadir J yang melibatkan anggota Polri.

“Pertanyaannya menjadi begini kepada saudara, saudara mencabut itu karena apa,” tanya Hakim Ahmad Suhel kepada Radite Hernawa, saksi dari Divisi Paminal Propam Polri dalam sidang obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Radite menuturkan dirinya mencabut keterangan karena di persidangan ditunjukkan surat perintah penyelidikan tewasnya Brigadir J yang melibatkan anggota Polri.

“Dalam persidangan ditunjukkan adanya surat perintah” jawab Radite Hernawa.

“Pada saat saudara ditanya itu, itu muncul tidak,” tanya Hakim Ahmad Suhel.

“Tidak ada,” ucap Radite Hernawa.

Baca Juga: Dicecar Henry Yosodiningrat, Radite Hernawa Cabut Keterangan di BAP soal Sprindik Pembunuhan Yosua

“Pada saat tidak ada itu, benar tidak keterangan saudara pada saat itu?” tanya Hakim Ahmad Suhel.

“Tidak,” jawan Radite.

“Makanya itu tadi, jangan kemudian jadi ada dua fakta, pada saat itu benar, sekarang dimunculkan pada saatnya, pada saat ini benar, kan begitu. Data yang saudara terima ya pada saat itu, data yang sekarang diterima ya inilah dia,” ujar Hakim Ahmad Suhel.


 

Merasa tidak puas, Hakim Ahmad Suhel lalu bertanya apa dasarnya Radite menyatakan keterangan yang lama tidak benar.

“Dasarnya apa, karena munculnya ini, ini baru keluar pada saat saudara menjadi saksi ini, kalau dari awal sudah dikeluarkan dia tidak akan muncul pendapat itu tadi untuk mencabut,” ucap Hakim Ahmad Suhel.

Sebelumnya, Radite Hernawa, anggota Divisi Propam Polri bagian Informasi dan Teknologi mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal surat perintah penyelidikan.

Baca Juga: Pengacara Agus Nurpatria Ragukan Keabsahan Saksi Sidang, AKBP Radite: Ini Perintah Pimpinan



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x