Kompas TV regional berita daerah

Pemprov Sumatera Utara Menetapkan Kenaikan UMP Sebesar 7,45 Persen

Kompas.tv - 1 Desember 2022, 15:06 WIB
Penulis : KompasTV Medan

MEDAN, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan kenaikan UMP sebesar 7,45 persen.

Untuk Tahun 2023 ini, UMP Sumatera Utara sebesar Rp 2.710.493,-.

Kenaikan UMP ini telah mempertimbangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. (*)

#sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x