Kompas TV regional berita daerah

Ganjar Umumkan UMP Jateng 2023 Sebesar Rp 1.958.169,9

Kompas.tv - 30 November 2022, 12:30 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV - Pengumuman resmi upah minimum provinsi atau UMP Jawa Tengah tahun 2023 naik sebesar 8,01 persen disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 tentang upah minimum provinsi Jawa Tengah tahun 2023. Dan nilai UMPnya sebesar Rp 1.958.169,9.

Penetapan ini berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan formula baru yakni memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai alfa. Sedangkan angka inflasi Jawa Tengah 6,4 persen, pertumbuhan ekonominya 5,37 persen dan alfanya 0,3.

“Saya sampaikan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 tentang upah minimum provinsi Jawa Tengah tahun 2023, nilai UMP nya sebesar Rp 1.958.169,69. Nilai UMP Jawa Tengah tahun 2023 ini mengalami kenaikan sebesar 145.234,26 atau 8,01 persen,” ujar Ganjar.

Dari penghitungan tersebut, kabupaten yang wajib menaikkan UMK sesuai UMP yakni Kabupaten Banjarnegara, karena UMK 2023 Kabupaten Banjarnegara di bawah UMP Jawa Tengah 2023. Ditegaskan, UMP 2023 ini berlaku pada 1 Januari 2023 nanti. Namun nantinya Jawa Tengah akan menggunakan upah minimum kabupaten/kota yang akan diputuskan pada tanggal 7 Desember nanti.

#umk #ump #ganjarpranowo



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x