Kompas TV regional hukum

Kejari Tetapkan Sekkab Maluku Barat Daya sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

Kompas.tv - 30 November 2022, 04:05 WIB
kejari-tetapkan-sekkab-maluku-barat-daya-sebagai-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-perjalanan-dinas
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Maluku Barat Daya, Maluku Alfons Siamiloy sebagai tersangka. (Sumber: Kejati Maluku via Kompas.com)

AMBON, KOMPAS.TV – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Maluku Barat Daya, Maluku Alfons Siamiloy sebagai tersangka.

Kejari menetapkan Alfons sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan biaya perjalanan dinas pada sekretariat daerah tahun 2017-2018.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kompas.com, Selasa (29/11/2022), mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa yang bersangkutan di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada Senin (28/11/2022).

“Setelah melakukan pemanggilan secara patut, untuk dimintai keterangan sebagai saksi tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata dia, dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Didakwa Pasal Korupsi

Alfons, lanjut Wahyudi, diduga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan pembayaran biaya langsung perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2017-2018.

Dalam kasus tersebut, Alons bertindak selaku Pengguna Anggaran, sesuai dengan SK Bupati Maluku Barat Daya Nomor 835-06 Tahun 2016 tanggal 2 November 2016 dan SK Bupati Nomor 821-21 tahun 2018 tanggal 16 Januari 2018.

Tersangka diduga telah membuat bukti pertanggungjawaban fiktif atas surat perintah pencairan dana (SP2D) terkait perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah sepanjang tahun 2017-2018.

“Jadi tersangka ini AS ini membuat bukti pertanggungjawaban fiktif untuk mencairkan dana perjalanan dinas,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil audit BPKP Maluku, perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1.565.855.600.

“Total perhitungan kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli dari BPKP Propinsi Maluku sebesar Rp1.565.855.600,” katanya.

Baca Juga: Delapan Kades Ditangkap Terkait Kasus Korupsi

Wahyudi menambahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Ambon.

“Tersangka langsung ditahan di Rutan Ambon kemarin, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan,” katanya.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x