Kompas TV nasional peristiwa

7 Anggota Polisi Babel Dipecat karena Terbukti Gunakan Narkoba, Ini Daftarnya

Kompas.tv - 29 November 2022, 09:54 WIB
7-anggota-polisi-babel-dipecat-karena-terbukti-gunakan-narkoba-ini-daftarnya
Upacara PTDH terhadap 7 oknum polisi di Bangka Belitung, Senin (28/11/2022). (Sumber: KOMPAS.com/HERU DAHNUR)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebanyak 7 polisi di Bangka Belitung (Babel) dipecat bersamaan lantaran terbukti bersalah menggunakan narkoba. Pemecatan tidak hormat (PTDH) itu langsung dipimpin Kepala Polda Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra pada Senin (28/11/2022) kemarin.

Ketujuh anggota polisi dari Polda Babel yang dipecat adalah Bripka Zamzami, Bripka Yusuf Setiawan, Bripka M Arie Widianto, Brigadir Deni Setiawan, Brigadir Bastian Hadi, Briptu Panny Hansen, dan Briptu Aryanto.

Pemecatan itu berdasar hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri, ketujuhnya dinyatakan secara sah melanggar kode etik profesi Polri dan diputuskan hukuman maksimal berupa PTDH.

Irjen Pol Yan Sultra lantas menegaskan, keputusan PTDH tidak diambil dalam waktu singkat.

Namun, kata dia, telah dilaksanakan dengan proses yang panjang, penuh pertimbangan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Bahkan, menurut Kapolda, kasus-kasus yang dilanggar oleh oknum-oknum tersebut telah menjadi sorotan baik pimpinan Institusi Polri maupun masyarakat.

"Kita harus jaga betul-betul institusi ini dan ini merupakan kasus yang sudah lama dan prosesnya cukup panjang. Kita sudah melakukan proses pembinaan bahkan sidang disiplin, namun yang bersangkutan tidak juga berubah," kata Yan, Senin (29/11/2022).

Baca Juga: Dipecat Polri karena Desersi, Pria Ini Masih Ngaku Anggota Polisi Tipu Wanita Rp126 Juta

Karena itu, menurut dia, keputusan 7 polisi dipecat itu diambil demi menjaga institusi Polri. 

Jenderal bintang dua itu mengatakan, tindakan PTDH perlu dan harus dilakukan.


Itu dilakukan, kata dia, sebagai upaya penegakan disiplin dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kepolisian sehingga terdapat keseimbangan antara reward (penghargaan) dan punishment (sanksi).

Yan juga mengatakan, keputusan itu menjadi menjadi salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, ataupun tindak pidana.

Baca Juga: Seorang Polisi Ngamuk dan Todongkan Senjata Api ke Empat Santri



Sumber : Kompas TV/kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.