Kompas TV regional berita daerah

Polisi Tangkap Pembuat Dan Pengedar Upal

Kompas.tv - 28 November 2022, 10:53 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Dua orang tersangka peredaran uang palsu di Kota Semarang, Jawa Tengah yang terdiri dari seorang pembuat dan pengedar diringkus polisi dari Polrestabes Semarang. Tersangka yang masing-masing berinisial AMH dan AWS ini berhasil ditangkap saat menjajakan uang palsu.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Ajun Komisaris Besar Polisi Donny Sardo Lumbantoruan saat gelar kasus menyatakan, peredaran uang palsu ini berawal dari laporan salah satu pemilik warung makan yang menerima pembayaran dengan uang palsu dari seorang pembeli. Dari penelusuran, Polisi akhirnya berhasil menangkap seorang tersangka pengedar uang palsu AWS dan pembuat uang palsu AMH di Lokasi berbeda.

 

Menurut Donny, produksi uang palsu oleh tersangka AMH telah dilakukan sejak sepuluh bulan terakhir. Uang palsu tersebut dijual secara daring melalui grup pada aplikasi layanan pengiriman pesan telegram sesuai pesanan. Setiap tiga lembar uang palsu nominal seratus ribuan dijual dengan harga seratus ribu rupiah.

 

Selain menangkap dua orang tersangka, dalam kasus uang palsu ini Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti diantaranya mesin cetak, kertas, cat semprot serta ratusan lembar uang palsu pecahan seratus ribu yang siap diedarkan. Atas kasus ini kedua tersangka dijerat dengan undang-undang nomor tujuh tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima belas tahun.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x