Kompas TV bisnis kebijakan

Jokowi: Walau Kalah di WTO, Keberanian Hilirisasi Bahan Mentah Akan Dilanjut

Kompas.tv - 26 November 2022, 16:04 WIB
jokowi-walau-kalah-di-wto-keberanian-hilirisasi-bahan-mentah-akan-dilanjut
Presiden Jokowi berswafoto dengan relawan sebelum berpidato dalam silaturahmi akbar relawan Nusantara Bersatu. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Rofi Ali Majid | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Jokowi menyinggung kekalahan Indonesia dalam sengketa ekspor Nikel di World Trade Organization (WTO). Hal itu masuk dalam bagian pidatonya ketika menghadiri silaturahmi akbar relawan Nusantara Bersatu di Stadion Geora Bung Karno, Sabtu (26/11/2022).

Awalnya, Jokowi mengatakan ia ingin Indonesia masuk 5 negara dengan ekonomi terbesar di dunia pada 2045.

"Kalau kita konsisten bekerja keras, kalau kita berani memutuskan, dan tidak takut terhadap negara manapun. Saat kita menyetop ekspor bahan mentah nikel, kita dibawa ke WTO. Baru dua bulan lalu kita kalah," kata Jokowi.

"Tapi keberanian kita menghilirisasi bahan-bahan mentah, itulah yang akan kita lanjutkan, meskipun kita kalah di WTO," terang dia, disambut sorakan "betullll" dari para relawan.

Jokowi lantas berujar, "Kita ingin GDP (produk domestik bruto-red) ekonomi kita bisa mencapai USD7 trilun pada 2045. Artinya kita sudah menjadi negara maju," imbuh dia.

"Tapi ini tidak mudah, butuh kerja keras, butuh kerja keras, butuh kerja keras," Jokowi menegaskan.

Baca Juga: Bahlil Ungkap Indonesia akan Bikin Organisasi Negara Penghasil Nikel Layaknya OPEC

Sebagai informasi, Indonesia sempat melarang ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Kebijakan ini sebenarnya bertujuan mendorong hilirisasi nikel, agar nilai tambah komoditas itu bisa dirasakan sepenuhnya untuk kepentingan dalam negeri.

Namun, dalam perjalanannya, Uni Eropa tak terima dan melayangkan gugatan ke WTO. Indonesia dinyatakan kalah dalam kasus sengketa ini.

Menteri ESDM Arifin Tasrif sempat memaparkan, kebijakan pemerintah Indonesia dianggap melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994, dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.

Baca Juga: Jokowi: Tidak Mungkin Kita Bersaing dengan Negara Lain kalau Jalannya Becek


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x