BENGKULU, KOMPAS.TV - Penyergapan dilakukan anggota BNNP Bengkulu dikediaman pengedar narkoba, di Jalan Siti Khadijah, Kota Bengkulu.
Dalam penggeledahan ditemukan 13 paket ganja siap edar dengan total berat 51 gram. Satu paket diantaranya ditemukan dari kantong celana pelaku.
Petugas mensinyalir, pelaku hendak melakukan transaksi ganja dengan seorang pemesan yang telah berkomunikasi melalui handphone.
Pelaku terancam hukuman diatas 6 tahun penjara.
Sementara itu, barang bukti ganja yang disita kemudian dimusnahkan dengan dibakar setelah memiliki ketetapan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Pemusnahan dilakukan mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh petugas.
#bengkulu #bnn #narkoba #ganja
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.