Kompas TV video vod

Bantah Keterangan Saksi Soal DVR CCTV Rumah Sambo Tak Bisa Diakses, Baiquni: Tidak Ada Password!

Kompas.tv - 25 November 2022, 14:07 WIB
Penulis : Ikbal Maulana

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Baiquni Wibowo membantah kesaksian Ipda Arsyad Daiva perihal DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.

Awalnya, mantan penyidik Polres Jakarta Selatan itu mengaku menerima DVR CCTV dari Kompol Chuck Putranto.

Arsyad mengatakan dirinya diperintah atasannya, yakni AKP Rifaizal Samual, untuk mengambil DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga di mobil Chuck.

Namun, Arsyad mengaku tidak bisa mengakses DVR tersebut karena dilindungi password, sehingga dia tidak jadi untuk mengakses DVR itu.

"Dalam proses tersebut ternyata DVR ter-password, kemudian saya hubungi Kompol Chuck saya tanya password-nya, beliau nggak tahu," kata Arsyad saat memberikan keterangan sebagai saksi di PN Jakarta Selatab, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga: Baiquni Disebut Bikin Terang Kasus Brigadir J, Pengacara Pertanyakan Tuduhan Obstruction of Justice

Sedangkan menurut Baiquni, CCTV kompleks rumah Ferdy Sambo itu tidak menggunakan password seperti yang dikatakan Arsyad.

"Untuk Arsyad, yang kami tahu DVR CCTV tidak ada password. Jadi cukup ditekan oke atau close itu bisa diakses. Sepengetahuan kami tidak ada password," kata Baiquni menanggapi, Kamis (24/11/2022).

"Notifikasi ada, tapi cuma ditekan oke, atau close itu sudah bisa," imbuhnya.

Video Editor: Febi Ramdani



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x