Kompas TV nasional kesehatan

Pemerintah Mulai Lakukan Vaksinasi Booster Kedua untuk Lansia, Bagaimana dengan Masyarakat Umum?

Kompas.tv - 25 November 2022, 11:07 WIB
pemerintah-mulai-lakukan-vaksinasi-booster-kedua-untuk-lansia-bagaimana-dengan-masyarakat-umum
Ilustrasi - Vaksin booster kedua bagi lansia tengah berlangsung. Hal ini untuk mengurangi tingkat keparahan hingga kematian akibat Covid-19. (Sumber: AP Photo/Charles Krupa, File)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemberian vaksinasi Covid-19 booster dosis kedua bagi lansia berusia di atas 60 tahun sudah berlangsung. Kebijakan berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 22 November 2022.

Menurut keterangan di laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 bagi Kelompok Lanjut Usia.

Lalu, kapan masyarakat umum bisa mendapat vaksinasi Covid-19 booster dosis kedua?

Juru bicara Covid-19 Kemenkes M. Syahril menuturkan, hingga saat ini belum ada kebijakan vaksin booster dosis kedua untuk masyarakat umum.


Saat ini, kata Syahril, vaksin booster dosis kedua masih diprioritaskan bagi tenaga kesehatan dan lansia.

"(Masyarakat umum) belum dulu. Kita masih memprioritaskan cakupan booster 1 untuk masyarakat umum," ujarnya, Kamis (24/11/2022), dikutip dari Kompas.com.

Maksud pemberian vaksin booster dosis kedua

Mengutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id. Syahril menjelaskan, tujuan pemberian vaksin booster dosis kedua untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan. Selain itu, untuk mengurangi tingkat keparahan hingga kematian akibat Covid-19.

Baca Juga: Kasus Naik, Presiden Jokowi Jalani Vaksin Booster Kedua Sebelum Kunjungi Lagi Lokasi Gempa Cianjur

“Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan, mengingat pasien Covid-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia dan orang dengan penyakit penyerta,” tuturnya.

Adanya SE Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong pemerintah daerah dan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) penyelenggara vaksinasi untuk melakukan vaksinasi Covid-19 booster kedua bagi lansia.

Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan rekomendasi ITAGI.

Selain itu, memperhatikan vaksin yang tersedia di masing-masing daerah.

“Adapun vaksinasi Covid-19 booster kedua untuk lansia, bisa diberikan sekurang-kurangnya 6 bulan sejak booster pertama diberikan,” ucapnya.

Syahril juga menekankan, pelaksanaannya harus merata di seluruh Indonesia. Hal itu mengingat masih ada beberapa daerah yang cakupan vaksinasi primer dan booster masih di bawah 70 persen dari populasi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x