Kompas TV nasional viral

Kronologi Mobil Berpelat Khusus RFQ Hilang Kendali dan Tabrak Sembilan Motor di Jalan Danu Sunter

Kompas.tv - 24 November 2022, 15:17 WIB
kronologi-mobil-berpelat-khusus-rfq-hilang-kendali-dan-tabrak-sembilan-motor-di-jalan-danu-sunter
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Sebuah mobil Toyota Land Cruiser dengan nomor polisi RFQ menabrak sembilan sepeda motor di depan sebdi Jalan Danau Sunter Selatan, Jakarta Utara, Kamis (24/11) pukul 02.07 WIB. (Sumber: Tribunnews.com/Net)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah mobil Toyota Land Cruiser dengan nomor polisi RFQ menabrak sembilan sepeda motor di depan sebuah tempat parkir yang berada di Jalan Danau Sunter Selatan, Jakarta Utara, Kamis (24/11) pukul 02.07 WIB.

Insiden kecelakaan itu terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @lensa_berita_jakarta.

Kasat Lantas Polres Jakut Kompol Edi Purwanto menegaskan bahwa pengemudi dari mobil tersebut adalah lagi-laki bukan perempuan, pasalnya dalam video yang beredar selalu menjelaskan mobil tersebut dikendarai seorang perempuan. 

Baca Juga: Truk Tabrak Belasan Motor Depan Gandaria City, Sopir Disebut Hendak Ambil HP


"Dikemudikan saudara SH, laki-laki," kata Edi kepada awak media, Kamis (24/11).

Edi menjelaskan kecelakaan bermula saat mobil Toyota Land Cruiser itu melaju di Jalan Danau Sunter Selatan dari arah timur, di depan Ruko Green Lake.

Kemudian mobil itu diduga hilang kendali dan akhirnya menabrak pagar serta motor yang terparkir di lokasi.

"Hilang kendali ke kiri menabrak pagar Kawat ruko berputar 360° dan menabrak sembilan kendaraan yang sedang parkir di depan ruko tersebut," ucap Kompol Edi.

Edi memastikan tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam insiden tersebut. Namun, pagar dan motor yang terparkir di lokasi mengalami kerusakan.


 

"Akibat dari laka lantas tersebut semua kendaraan dan pagar ruko mengalami kerusakan," ujarnya.

Pelat kendaraan khusus

Seperti diketahui, penggunaan pelat kendaraan khusus diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Tujuan pemberian pelat RF adalah untuk penggunaan kendaraan oleh pejabat yang memerlukan kerahasiaan saat bertugas.

Baca Juga: Lawan Arah dan Tertabrak Mobil, Remaja di Sleman Yogyakarta Tewas!



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x